Gugatan Agusrin-Imron Sudah Didaftarkan Ke SIPS Bawaslu

Gugatan Agusrin-Imron Sudah Didaftarkan Ke SIPS Bawaslu

Nopran Harisa : Kita Siapkan 20 Sampai 30 Alat Bukti RBO, BENGKULU - Tim advokasi hukum kandidat bakal Cagub dan Cawagub Agusrin-Imron resmi telah mendaftarkan gugatan atas keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Agusrin-Imron sebagai Paslon saat penetapan oleh KPU Provinsi Bengkulu tanggal 23 September lalu. Untuk itu meskipun bukan hari kerja, namun tim advokasi hukum Agusrin-Imron yang dikoordinir oleh Dr Nopran Harisa SH, M. Hum, C. M dengan 11 orang anggota tim telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu secara online, dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) SIPS. "Gugatan kita sudah kita daftarkan secara online. Tadi juga tim advokasi hukum kita juga sudah mendatangi Bawaslu. Namun karena hari ini bukan hari kerja, maka untuk serah terima laporan gugatan kita akan dilakukan hari Senin lusa," kata Nopran Harisa saat diwawancarai, Sabtu (26/9). Dijelaskan oleh Nopran tim advokasi yang ditunjuk saat ini ada sebanyak sebelas orang, kemudian ada Edi Haryanto, lalu Ilham Fatahillah, Syaiful Anwar SH, Eko Febrinaldo SH, Yasrizal Yahya SH, Zetriansyah SH, Liana Hariani, Yantoni P Siregar, Evanri, Rozian. "Kita sudah melakukan kajian dan telah menyiapkan materi gugatan. Ada sebanyak 20 sampai 30 alat bukti yang kami siapkan. Dan pendaftaran gugatan kami lakukan hari ini (Sabtu-red) jadi kalau di klik aplikasi pendaftaran gugatan online Bawaslu itu sudah ada gugatan dari kita," terang Nopran. Nanti akan ada proses mediasi oleh Bawaslu setelah materi gugatan dianggap lengkap dan memenuhi syarat, maka pihaknya juga telah siap menghadapi proses tersebut. "Nanti gugatan kita ini akan diteliti oleh Bawaslu kemudian dikoreksi. Setelah itu akan ada masa perbaikan. Setelah itu nanti kalau gugatan kota telah memenuhi unsur yang disyaratkan Bawaslu, barulah gugatan kita di registrasi. Setelah itu nanti kita akan diklarifikasi untuk mediasi. Waktunya dua hari setelah gugatan diterima dan teregistrasi. Setelah tidak tercapai mediasi nanti baru dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Ajudikasi ini diselesaikan selama 12 hari kalender. Dan dengan hasil kajian serta materi gugatan yang kami persiapkan selaku pemohon. Kami sangat yakin dan optimis gugatan akan diterima untuk kemudian kandidat kami Agusrin-Imron lolos menjadi peserta dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, sebab hasil keputusan KPU itu saat ini kami nilai sudah menzalimi Pak Agusrin yang sebenarnya sudah tidak ada halangan lagi untuk ditetapkan sebagai Cagub," pungkas Nopran. Sebelumnya dari Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap SP, M. Si pernah mengatakan, pihaknya mendorong kepada peserta pemilu kada untuk mendaftarkan gugatan secara online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) , "Kalau berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 memang kewenangan untuk mengajukan sengketa jika ada kandidat yang ingin mencari keadilan ada di Bawaslu. Dan kita mendorong sejak awal agar pengajuan gugatan dilakukan tidak secara fisik, namun bisa melalui SIPS," kata Parsadaan Harahap. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: