Pilgub, KPU Provinsi Bengkulu Batasi APK

Pilgub, KPU Provinsi Bengkulu Batasi APK

Darlinsyah : Berdasarkan Kesepakatan Bersama Sebelumnya

RBO >>> BENGKULU - Pilkada Gubernur (Pilgub) saat ini, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dijatah mendapat alat peraga kampanye (APK) berupa baliho sebanyak 5 buah per kabupaten dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah S.Pd, M.Si mengungkapkan, baliho tersebut nantinya memuat foto pasangan calon beserta nomor urut serta visi dan misi mereka sebagai pasangan calon kepala daerah. "Mengingat Pilgub Bengkulu ada dua pasangan calon maka baliho yang kita siapkan per kabupaten yaitu sebanyak 5 baliho dan karena di Bengkulu ini ada 10 kabupaten kota jadi ada 50 baliho untuk masing-masing paslon," ungkap Darlinsyah, kemarin (27/9). Ia menambahkan, selain baliho, KPU Provinsi Bengkulu juga akan menyediakan alat peraga kampanye lainnya seperti spanduk dan umbul-umbul untuk setiap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Para pasangan calon, akan disediakan umbul-umbul sebanyak 15 buah untuk satu kecamatan dan satu buah spanduk untuk satu desa atau kelurahan. "Selain itu kami juga memfasilitasi untuk bahan kampanye seperti poster dan flyer, namun titik pemasangannya kita yang tentukan," jelas mantan Ketua KPU Kota Bengkulu tersebut. Darlinsyah menambahkan, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama narahubung atau liaison officer (LO) dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terkait pemasangan alat peraga kampanye. Dalam rapat itu, setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu diminta menyerahkan desain untuk alat peraga kampanye yang akan dicetak oleh KPU Provinsi Bengkulu. "Setelah design nya diserahkan maka akan dilanjutkan dengan tahap cetak," pungkas Darlin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: