APBD Perubahan Disahkan, Dewan Provinsi Minta Realisasikan Segera

APBD Perubahan Disahkan, Dewan Provinsi Minta Realisasikan Segera

RBO >>> BENGKULU >>>  Pada pelaksanaan rapat paripurna kelima masa sidang ketiga tahun 2020 DPRD Provinsi Bengkulu, seluruh delapan fraksi di DPRD menyetujui pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Namun DPRD meminta agar APBD Perubahan tersebut segera direalisasikan. Salah satunya seperti diungkapkan Ketua Fraksi PDIP, Edwar Samsi S.IP MM saat menyampaikan pendapat akhir fraksi kemarin.

"Kami dari fraksi PDIP menerima rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda," ungkap Edwar Samsi, Rabu (30/9).

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar Drs H. Sumardi MM saat menyampaikan pendapat akhir fraksi Partai Golkar. Dimana Fraksi Partai Golkar menerima rancangan Perda APBD-P untuk ditingkatkan menjadi Perda APBD-P tanpa ada catatan khusus.

"Kami (Fraksi Golkar-red) menyetujui rancangan APBD-P untuk ditingkatkan menjadi Perda APBD-P Tahun Anggaran 2020," kata Sumardi.

Kendati demikian, tetap ada beberapa catatan yang disampaikan oleh beberapa fraksi. Salah satunya seperti diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Herwin Suberhani SH. Salah satu yang disampaikannya yakni terkait dengan utang Pemprov Bengkulu kepada pihak ketiga.

"Kita berpendapat, khusus anggaran untuk pembayaran utang itu harus adanya rekomendasi dari Pengadilan. Selain itu, harus ada sanksi bagi OPD yang mengakibatkan adanya utang Pemprov kepada pihak ketiga," ungkap Herwin. Ia juga mengingatkan agar pengerjaan program di APBD-P Tahun Anggaran 2020 ini, agar dapat terus dimaksimalkan. Mengingat saat ini Peprov hanya memiliki sisa waktu kurang lebih sekitar 3 bulan lagi.

"Selain itu kita juga meminta kegiatan reses yang belum terakomodir di APBD-P ini, agar dapat diakomodir pada APBD tahun 2021 mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Tantawi Dali S.Sos, MM juga menyebutkan beberapa catatan untuk APBD-P Tahun Anggaran 2020. Dimana ia mengingatkan, terkait dengan pembayaran utang Peprov. Prosesnya harus sesuai dengan aturan dan harus sudah diaudit oleh pihak yang berwenang.

"Sebelum pembayaran utang, paling tidak sudah diaudit oleh BPK RI atau tim audit yang berwenang. Termasuk juga harus ada perintah pengadilan untuk pembayarannya. Dan begitu APBD-P ini disahkan, maka kita berharap setelah proses evaluasi Mendagri untuk dapat segera direalisasikan," singkat Tantawi.

Terpisah Plt Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah SE bersyukur Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2020 telah diterima semua fraksi. Ia menyatakan akan menindaklanjuti saran-saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi sebelumnya.

"Alhamdulillah hari ini semua fraksi sepakat menerima rancangan APBD-P untuk dilajutkan menjadi Perda APBD-P Tahun Anggaran 2020," singkatnya.

Adapun untuk diketahui ada 8 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir fraksi sebelum pengesahan Perda APBD-P Tahun Anggaran 2020 kemarin. Diantaranya yakni Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra, Demokrat, Amanat Keadilan dan Persatuan Nurani Indonesia. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: