Suharto: Dalam 10 Hari Kedepan Ada Kejutan

Suharto: Dalam 10 Hari Kedepan Ada Kejutan

Yakin Jadi Calon, Tim Kampanyekan Agusrin-Imron No 3

RBO, BENGKULU - Tim pemenangan H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR) terus melakukan sosialisasi atau kampanye di tengah-tengah masyarakat. Meskipun saat ini diketahui gugatan sengketa Pilkada serentak 2020 yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi tengah berproses.

"Pasca Bapaslon AIR dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi, kita tidak tinggal diam. Kita mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan tetap mengacu pada aturan yang ada. Ini sebagai bentuk perjuangan kita, dan yang namanya ksatria tidak bakal berhenti sebelum mendapatkan hasil. Kami yakin dalam sepuluh hari kedepan bakal ada kejutan dan Agusrin-Imron masuk gelanggang Pilgub Bengkulu" ungkap Ketua Tim Pemenangan AIR, H. Suharto, SE, MBA, Rabu (30/9). Menurutnya, seiring dengan berprosesnya gugatan tersebut, pihaknya selaku Tim Pemenangan tetap bergerak menyosialisasikan Bapaslon AIR. "Karena kita optimis Agusrin-Imron nantinya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan sebagai Paslon. Bahkan nomor urut 3 untuk Agusrin-Imron turut kita sampaikan pada masyarakat," ujarnya. Yang jelas, lanjut Suharto, sejauh ini pihaknya masih berusaha, dan dengan KPU menyatakan Agusrin-Imron TMS, saat ini belum bisa dikategorikan gagal. "Semangat kita untuk memperjuangkan Bapaslon AIR tidak bakal surut. Bahkan dengan hambatan ini, malah menjadi semangat bagi kita yang dibuktikan solidaritas kita tetap terjaga dan semakin kokoh," tegas Suharto.

Sementara itu, Bakal Cawagub, Imron Rosyadi diwawancarai mengaku terkait dengan gugatan yang disampaikan pihaknya ke Bawaslu, sepenuhnya sudah diserahkan dan dipercayakan kepada lawyer. "Kita sangat berterimakasih kepada media yang telah memberitakan gugatan. Sehingga masyarakat bisa tahu dan menunggu apakah nantinya Pilgub Bengkulu hanya terdapat 2 atau 3 Paslon," ujar Imron.

Terkait sosialisasi atau kampanye, Imron menyampaikan, sejauh ini dirinya bersama Pak Agusrin belum ditetapkan jadi Paslon. Sehingga pada saat melakukan kampanye atau sosialisasi, dikhawatirkan melanggar peraturan. Tapi untuk silatuhrahmi, dan diskusi dengan masyarakat tetap dilakukannya misal seperti di pesta pernikahan atau lainnya.

"Berkaitan dengan aktivitas saya sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, itu tetap saya lakukan. Seperti hari ini (kemarin, red) saya tetap menghadiri pelaksanaan paripurna. Sebelum ada surat pemberhentian dari Mendagri, tugas sebagai anggota DPRD Provinsi tetap saya lakukan. Surat pemberhentian itu baru turun setelah saya dan Pak Agusrin ditetapkan sebagai Paslon," pungkas Imron yang kemarin menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi sebagai Ketua BK DPRD. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: