Agusrin Langsung Serahkan Perbaikan Gugatan ke Bawaslu

Agusrin Langsung Serahkan Perbaikan Gugatan ke Bawaslu

Jaya Marta : Materi Gugatan Sudah Lengkap, Yakin Menang

RBO, BENGKULU - Kelengkapan dokumen syarat perbaikan gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu oleh kandidat pasangan Agusrin-Imron diserah hari ini (Senin-red). Ini merupakan hari terakhir paling lambat menyerahkan perbaikan di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Menurut tim pemenangan Agusrin-Imron (AIR) selain tim hukum, Cagub mereka Agusrin M Najamuddin direncanakan langsung ikut mengantarkan perbaikan syarat gugatan tersebut.

"Besok (Hari ini-red) kandidat kita Pak Agusrin akan pulang dan langsung ikut mengantarkan perbaikan syarat gugatan ke Bawaslu," ungkap Sekretaris Tim Pemenangan AIR, Jaya Marta S.Sos, MM, Minggu (4/10).

Tadi malam, lanjutnya, tim pemenangan AIR baru saja melakukan rapat koordinasi terkait langkah-langkah apa yang harus mereka lakukan sembari menunggu keputusan Bawaslu. "Dari keyakinan yang disampaikan oleh calon kami, kita sangat yakin Agusrin-Imron akan menang di Bawaslu, untuk kemudian ditetapkan menjadi calon peserta dalam Pilkada Gubernur Bengkulu kali ini. Walaupun sedikit terlambat, dimana sekarang kandidat lainnya sudah mulai berkampanye selama satu minggu terakhir, namun ketika Bawaslu nanti memutuskan AIR untuk lolos jadi peserta, kami yakin pendukung kita akan semakin solid. Sebab penzaliman yang kita alami selama ini memang benar-benar terbukti. Dan kenapa kami yakin menang di Bawaslu, karena dari materi gugatan kita sebelumnya selain melengkapi administrasi berkas, seperti foto copyan gugatan. Untuk materi gugatan pun kita ada penambahan, dimana materinya lebih lengkap dan ada beberapa poin tambahan terkait kenapa calon kami di TMS kan oleh KPU," tegas Jaya Marta. Sebelumnya dari anggota tim kuasa hukum AIR, Eko Febrinaldo SH membenarkan bahwa ada beberapa penambahan materi gugatan yang mereka masukkan dalam perbaikan, "Memang ada penambahan beberapa materi gugatan yang kita sertakan bersama bukti PKPU terkait TMS kandidat yang menurut kajian hukum telah menzalimi calon kami. Untuk jelasnya besok saat penyerahan hasil perbaikan materi gugatan bisa langsung ditanyakan pada ketua tim advokasi hukum kami," tambah Eko. Adapun dari Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan SH, MH mengatakan, besok (Hari ini-red) merupakan hari terakhir penyerahan syarat perbaikan. "Kalaupun nanti ada penambahan materi gugatan, silakan saja. Selama gugatan belum teregister maka untuk penambahan ataupun perbaikan syarat gugatan memang masih memungkinkan. Setelah perbaikan dilakukan, maka kami dari Bawaslu kembali akan meneliti kelengkapan berkas dokumen syarat perbaikan gugatan. Jika nanti dinyatakan telah lengkap, maka kami akan melakukan pleno untuk meregistrasi gugatan sengketa Pilkada tersebut. Selanjutnya akan diagendakan untuk mediasi antara termohon dengan pemohon," pungkas Edi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: