Terduga Bandar Narkoba Bisa Diancam Hukuman Mati

Terduga Bandar Narkoba Bisa Diancam Hukuman Mati

RBO >>>  MUKOMUKO  >>>  Jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan terduga Bandar narkoba jenis sabu dan pil extasi. Terduga Bandar narkoba itu berinisial RJ (29), warga Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya. Ia diamankan pada hari Minggu (4/10) lalu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Batu Ejung. Meski sempat menyembunyikan barang bukti, polisi berhasil menemukan 25 paket sedang yang diduga sabu-sabu. Bentuknya kristal bening. Dibungkus plastik bening. Selain itu polisi juga mendapati 13 butir pil warna biru yang diduga Pil Extasi yang juga dibungkus plastik bening.

Kedua jenis barang bukti narkoba itu dibungkus lagi dengan asoy berwarna putih dan dibungkus lagi dengan asoy warna hitam.

"Barang bukti tersebut sempat tersangka lempar keluar rumah melalui jendela. Namun petugas berhasil menemukannya," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH saat pres release, Selasa (6/10) di Aula Mapolres Mukomuko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Adapun ancaman pidana, beratnya melebihi lima gram, pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 25 bungkus paket sedang yang diduga sabu-sabu berbentuk kristal dibungkus plastik klip bening. Kemudian 2 bungkus Pil yang diduga Pil Ekstasi berwarna biru. Masing-masing bungkusan berisi 10 butir fan 3 butir. Diamankan pula uang tunai sebanyak Rp 3.750.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 23 lembar dan pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 29 lembar, satu unit HP merk Oppo A5S model CPH1909 warna hitam dengan nomor Imei 860661049120858 dengan nomor HP 085379779***, satu unit HP merk nokia warna biru dengan nomor Imei 356951090459359 dengan nomor HP 083666443***. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: