KDRT, Isteri Tewas Ditangan Suami
Pelaku Diduga Memiliki Gangguan Kejiwaan
RBO, SELUMA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami T-P (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur oleh suaminya sendiri berinisial T-O pada Senin (5/10) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasus penganiayaan suami kepada isteri ini sempat membuat gempar warga sekitar, hingga korban harus dilarikan ke RSUD Tais untuk mendapatkan pertolongan medis lantaran mengalami pendarahan di bagian telinga kiri setelah dihantam alat kukur kelapa.
Sejumlah anggota keluarga korban mengatakan, pelaku yang merupakan suaminya sendiri diduga mengalami depresi, hingga sempat terjadi ribut mulut dan berakhir tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya.
"Kejadiannya pas subuh, diawali ribut mulut dan korban dipukul pakai alat kukur kelapa, hingga korban tak sadarkan diri", terang Priyadi, adik ipar korban, Senin (5/10). Sementara itu, korban yang belum sadarkan diri akan dirujuk ke Rumah Sakit M. Yunus Kota Bengkulu. Namun sayang, setibanya di RSUD M Yunus Bengkulu, korban dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Seluma.
Pelaku Diduga Memiliki Gangguan Kejiwaan
Setelah sempat menyerahkan diri usai melancarkan aksi pemukulan terhadap sang istri hingga mengakibatkan sang istri meninggal dunia. Pelaku yang saat ini telah ditetapkan status tersangka (TSK) oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma, hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut lantaran diketahui, jika kondisi psikologis tersangka hingga saat ini masih belum stabil. Bahkan diduga juga tersangka memiliki gangguan kejiwaan. Lantaran tersangka mempunyai riwayat pernah berobat dan masih mengkonsumsi obat dari dokter spesialis kejiawaan.
"Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini telah kita amankan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terkait dengan motif sampai saat ini, untuk tersangka sendiri belum kita ambil keterangan dikarenakan dari tersangka itu sendiri psikologinya sendiri masih masih belum stabil. Dalam waktu dekat ini akan kita mintai keterangan. Sementara ini tersangka diduga memiliki gangguan kejiwaan, namun itu belum dapat dipastikan. Nanti kita akan mencari kepastiannya," sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik Selasa (6/10).
Tersangka berinisial AA (44) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Tersangka tega melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri yang diketahui bernama Teni Polasari (39) menggunakan alat kukuran kelapa, hingga mengakibatkan sang istri mengalami luka serius dan meninggal dunia saat akan dirujuk ke rumah sakit M.Yunus Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim menambahkan, kasus KDRT tersebut telah dilaporkan oleh paman korban yakni diketahui bernama Abdul Rachman (40) warga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Seluma Selatan. Kronologis kejadian tersebut telah terjadi pada Senin (5/10) subuh, sekira pukul 04.30 WIB. Diketahui pada saat saksi (Deta) yang diketahui merupakan anak korban yang pada saat itu sedang berada di dalam kamarnya mendengar suara seperti orang melempar sesuatu. Serta dilanjutkan seperti ada suara kucing dari arah ruang tamu.
Mendengar suara tersebut, anak korban pun kemudian keluar kamar. Saat anak korban keluar dari kamar dan menuju ke ruang tamu. Anak korban melihat kondisi ibunya (Korban) sudah tergeletak seperti tertidur dan di dekatnkorban juga ada adiknya yang bungsu yang masih berusia 3 tahun. Anak korban juga melihat bapaknya (Pelaku) berjalan keluar rumah.
"Menurut keterangan saksi, pada saat diketahui. Korban telah tergeletak dan sang ayah pergi keluar rumah," terangnya.
Melihat hal tersebut, saksi pun berusaha untuk membangunkan song ibu. Akan tetapi tidak bangun (Tidak sadarkan diri ). Saksi juga melihat ada luka lebam di kepala belakang kiri korban. Dan tidak jauh dari tempat kejadian, terdapat alat pemarut kelapa yg terbuat dari kayu balok berukuran 6 x 12 cm sepanjang sekitar 75 cm. Selanjutnya saksi pun langsung meminta tolong kepada tetangganya dan kemudian membawa korban ke RSUD Tais.
Korban pun langsung mendapatkan pertolongan pihak medis RSUD Tais. Hanya saja sampai sekitar pukul 14.30 wib, korban pun belum sadarkan diri. Hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD M. Yunus Kota Bengkulu. Akan tetapi saat diperjalanan, sekitar pukul 15.30 wib, nyawa korban tak dapat ditolong. Korban pun akhirnya meninggal dunia. Sehingga korban pun langsung dibawa kembali ke rumah orang tua korban yang berada di Desa Tanjung Seru, Seluma Selatan.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Seluma sekitar pukul 05.00 wib. Berdasarkan LP Nomor : LP/292-B/X/2020/BENGKULU/SPKT/ RES SELUMA, tanggal 5 Oktober 2020. Tersangka dapat kita jerat pada Pasal 44 ayat 3 UU RI no 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," sampai kasat Reskrim. (0ne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: