Bawaslu Buktikan Keabsahan Surat Bebas Agusrin
KPU Bahas Hingga Dini Hari Bersama Tim Hukum
RBO, BENGKULU – Lanjutan sidang sengketa pencalonan Agusrin-Imron memasuki babak baru yakni sidang ajudikasi lewat mekanisme musyawarah terbuka yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu secara daring menghadirkan pihak penggugat selaku pemohon. Yaitu tim kuasa hukum Agusrin-Imron serta pihak KPU Provinsi selaku termohon. Sidang sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu tersebut kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian. “Setelah kita mendengarkan jawaban dari pihak termohon hari ini tadi (Kamis-red). Sesuai schedule, besok (Jumat-red) itu agenda sidang pembuktian. Untuk agenda Jumat pembuktian surat. Surat itu harus berdasarkan keabsahan, surat yang disampaikan oleh pemohon, juga surat yang disampaikan oleh pihak termohon. Setelah kita lihat keabsahan bukti tersebut, maka kita sahkan. Setelah itu, baru kita akan minta keterangan saksi. Untuk keabsahan bukti ini, semuanya akan kita periksa keabsahannya, termasuk surat bebas serta surat remisi dari Lapas terkait pembebasan Pak Agusrin,” kata anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan SH, MH saat diwawancarai usai sidang, Kamis (8/10).
Sebelumnya, Edi menjelaskan, Pada hari pertama sidang musyawarah terbuka. Pihaknya telah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Setelah dibacakan, tentunya semuanya yang dimasukkan menjadi dalil, dimana sampai 60 halaman. Dan seperti yang disampaikan kemarin, khusus musyawarah terbuka, baik pihak pemohon maupun termohon bisa diwakili oleh tim kuasa hukum.
“Baik pemohon dan termohon itu diwakili oleh tim hukumnya masing-masing. Pihak termohon juga sudah menunjuk tim hukum yang mewakili mereka. Dan untuk poin penting yang telah dibacakan oleh pemohon, apa dasar hukum calon mereka tidak diloloskan. Sementara menurut mereka (Kuasa hukum Agusrin-Imron) mereka layak dimasukkan sebagai peserta pemilu. Dan rujukan mereka seperti yurisprudensi dari Pilkada daerah-daerah lainnya, kemudian ada Fatma MA, kemudian keputusan MK Nomor 56, kemudian ada PKPU Nomor 1 tahun 2020, ada juga UU nomor 1 Tahun 2015 ada juga UU nomor 10 tahun 2016, banyak yang pemohon sampaikan,” jelas Edi.
Sementara itu, dari ketua tim advokasi hukum Agusrin-Imron Dr Novran Harisa SH, MH, C.M menyampaikan pada intinya dari materi gugatan yang mereka sampaikan, semuanya sudah ada yurisprudensinya dan klien mereka sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak ditetapkan menjadi calon.
“Kita itu kan sudah jelas, yurisprudensinya seperti yang di Lampung Selatan, dan beberapa daerah lainnya. Dan kita minta Bawaslu memutuskan bahwa Agusrin-Imron ditetapkan menjadi calon,” tegas Novran.
KPU Bahas Hingga Dini Hari Untuk Jawab Gugatan
Adapun dari anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto S.Ip, M.Si menyatakan, pihaknya telah mendengarkan penyampaian materi gugatan oleh pihak pemohon dan KPU Provinsi telah menunjuk tim hukum juga telah menyiapkan jawaban selaku pihak termohon.
“Tadi kita sudah melihat dan mendengar materi yang disampaikan dalam gugatan. Siapa tahu ada yang berubah dari yang disampaikan. Kita tunggu mereka menyampaikan dan kita jawab. Jawaban termohon sudah kita sampaikan ke Bawaslu. Jawaban kami sudah berdasarkan kajian dari diskusi yang mendalam dengan tim hukum, pengacara kita dan kita kebetulan diskusi sangat panjang bahkan hingga subuh melewati batas jam kerja kita untuk mempersiapkan jawaban sampai larut bersama pengacara kita, jaksa pengacara negara, kejaksaan tinggi Bengkulu dalam hal ini advokat. Kita menjawab semua yang diajukan oleh pemohon poin per poin, ada beberapa poin yang sudah jadi isu saat ini. Seperti pengertian status hukum bebas murni dan bebas bersyarat setelah lima tahun pernah jadi terpidana. Semuanya sudah kita jawab dengan rinci, dengan dalil-dalil dasar-dasar hukum yang ada, apakah itu PKPU, maupun dengan aturan perundang-undangan. Dan untuk pembuktian besok, kita sudah siapkan alat bukti guna mengcounter gugatan mereka, kita siapkan sesuai regulasi yang ada,” pungkas Eko.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: