Yakin Menang, Agusrin Siapkan Saksi dari Lamsel, Bawaslu Sahkan 63 Alat Bukti
RBO, BENGKULU – Sidang ajudikasi atau musyawarah terbuka atas gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu yang diajukan oleh pasangan Agusrin-Imron berlanjut. Pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengesahkan sebanyak 63 alat bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Baik pemohon (Agusrin-Imron) dan termohon (KPU Provinsi Bengkulu).
“Sesuai agenda kita hari Kamis pemeriksaan alat bukti surat. Tadi sudah dilakukan dan disampaikan oleh kedua belah pihak. Dimana pemohon menyampaikan sebanyak 47 alat bukti dan pihak termohon yaitu KPU Provinsi Bengkulu menyerahkan 16 alat bukti dimana itu sudah kita sahkan. Dan tadi kita minta satu perwakilan dari pemohon serta satu dari termohon guna membawa hard copy alat bukti yang disampaikan tadi,” ungkap Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH, MH saat diwawancarai sebelum salat Jumat, kemarin (9/10).
Dari bukti surat yang disampaikan, pemohon telah menyampaikan bukti suratnya dan telah mereka sahkan. Alat bukti yang disampaikan pemohon ada 47 bertambah tiga dari sebelumnya, seperti putusan MK nomor 56, Fatwa MA, PKPU Nomor 1 Tahun 2020, UU nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 8 tahun 2015, termasuk UU yang terakhir UU nomor 10 tahun 2016 dan UU nomor 2 tahun 2020.
“Termasuk surat bebas Agusrin. Pokoknya semua alat bukti yang memperkuat dari dalil-dalil yang disampaikan pemohon dikuatkan dengan alat bukti surat. Sedangkan termohon menyampaikan alat bukti juga sebanyak 15 alat bukti surat. Yang disampaikan KPU termasuk surat berita acara penetapan, termasuk undang-undang, PKPU nya juga. Setelah ini besok (Hari ini-red) agenda kita pemeriksaan saksi /ahli dari pihak pemohon. Setelah itu Minggu kita laksanakan pemeriksaan saksi/ahli dari termohon. Selasa tanggal 13 Oktober penyampaian kesimpulan para pihak, terakhir Minggu 17 Oktober pukul 14.00 WIB pembacaan putusan,” pungkas Edi yang saat diwawancarai didampingi komisioner Bawaslu Provinsi dari divisi pengawasan pelanggaran Halid Saifullah SH, MH.
Sementara itu, usai sidang pengesahan alat bukti surat, tim kuasa hukum Agusrin-Imron mengatakan pihaknya telah menyampaikan sebanyak 47 alat bukti dan sudah disahkan oleh Bawaslu.
“Tadi kita ada penambahan tiga alat bukti, berkaitan dengan putusan sengketa Pilkada Bawaslu Lampung Selatan. Kemudian Fatwa Mahkamah Agung, kemudian keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56 tahun 2019 tentang bebas bersyarat. Dan surat keterangan-surat keterangan yang disampaikan oleh Lapas Sukamiskin, pernyataan hasil pleno penetapan KPU Provinsi yang telah selesai memverifikasi. Dimana yang sebenarnya apa yang terjadi oleh penyelenggara kita gak tahu. Pada saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan alat bukti, dimana tadi pihak KPU selaku termohon mereka juga ada alat bukti tambahan yang disampaikan,” terang Ketua Tim Advokasi Hukum Agusrin-Imron Dr Novran Harisa SH, MH, C.M.
Dan untuk sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli. Pihaknya lanjut Novran menerangkan mereka akan menghadirkan saksi inti Kepala Lapas Sukamiskin, kemudian Profesor Dr H Yusril Ihza Mahendra, SH, MH jika beliau bisa hadir, serta ada juga ahli hukum dari Universitas Lampung yang telah memberikan keterangan saksi ahli saat sengketa di Bawaslu Lampung Selatan.
“Kita sangat optimis. Dari fakta-fakta yang ada, baik formil maupun materil itu insya Allah bisa diperiksa dan dipastikan keabsahannya oleh pihak Bawaslu. Dan kami yakin Bawaslu itu adalah orang-orang pilihan yang benar-benar profesional sehingga mereka akan memutuskan sesuai fakta hukum yang kita sampaikan. Semua alat bukti yang kita sampaikan sudah disahkan dan artinya dianggap sah. Kalau nanti ada sanggahan pihak termohon, silakan saja, itu argumen mereka. Dan sekali lagi kami menegaskan, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada keputusan MK, maupun Ftawa MA, itu 2014 Pak Agusrin sudah terhitung bebas dari penjara di Bulan November. Dan jika ditambah dengan remisi yang diterima oleh Pak Agusrin, maka beliau memang sudah lebih dari lima tahun bebasnya. Sebab itu, kami yakin kalau Agusrin-Imron ini akan lolos jadi peserta Pilkada Gubernur Bengkulu kali ini,” pungkas Novran.
Sementara itu, dari anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si usai sidang menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sebanyak 16 Alat Bukti surat ke Bawaslu. Alat bukti tersebut berkaitan untuk menguatkan fakta-fakta yang terjadi sesuai regulasi yang ada, "Kita yakin bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai regulasi. Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi/ahli. Kami menghadirkan ahli, dan siapa ahli yang akan kita hadirkan itu masih kami bahas bersama jaksa dan tim lawyer kita untuk menentukan ahli tersebut. Dan sejauh ini kami yakin yang kita lakukan sudah sesuai regulasi, meskipun nanti pihak pemohon akan menghadirkan saksi Kalapas dan pakar hukum, kita siap menghadapinya. Kita ikuti proses ini di Bawaslu sampai selesai sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," pungkas Eko. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: