Dr. Budiono: KPU Tugasnya Menyelenggarakan Pemilu, Melaksanakan Putusan MK dan UU, Bukan Menafsirkan UU

Dr. Budiono: KPU Tugasnya Menyelenggarakan Pemilu, Melaksanakan Putusan MK dan UU, Bukan Menafsirkan UU

Saksi Fakta: Agusrin Bebas 6 November 2014

RBO, BENGKULU – Lanjutan sidang musyawarah terbuka atau ajudikasi atas gugatan kandidat Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron (AIR) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Selaku majelis pimpinan sidang semakin mendekati babak baru.

Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bengkulu tersebut dari kedua belah pihak, baik Pemohon tim Agusrin-Imron (AIR) maupun pihak termohon yaitu KPU Provinsi Bengkulu sudah menghadirkan saksi-saki. Dari saksi fakta yang juga merupakan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.IP, SH.,M.Hum dihadapan majelis sidang menegaskan bahwa Agusrin Maryono Najamuddin bebas dari penjara pada tanggal 6 November tahun 2014 lalu. “Saya telah menegaskan bahwa Pak Agusrin keluar dan bebas dari penjara itu tanggal 6 November tahun 2014. Kalau terkait apakah sudah lebih dari lima tahun itu bukan kewenangan saya. Saya sudah menyampaikan sesuai dengan aturan terkait pemberian pembebasan bersyarat serta peraturan pemberian remisi untuk warga binaan,” kata Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung yang dihadirkan oleh tim advokasi hukum Agusrin-Imron, kemarin.

Sebelumnya dari pantauan di channel youtube resmi Bawaslu Provinsi Bengkulu saat sidang musyawarah terbuka memang didokumentasikan dan terbuka untuk umum meskipun pelaksanaannya dilaksanakan secara Daring. Nampak saat sidang tim hukum dari KPU Provinsi Bengkulu beberapa kali mencecar pertanyaan kepada Kalapas Kelas I Sukamiskin tersebut.

Selain menghadirkan saksi fakta, tim AIR pun juga menghadirkan saksi ahli yaitu Dr. Budiono dari Universitas Lampung dimana beliau merupakan seorang akademisi yang menjadi saksi ahli atas kasus gugatan sengketa Pilkada Lampung Selatan dimana akhirnya minggu lalu, Bawaslu memutuskan bahwa gugatan Paslon Hipni-Melin berhak lolos dan menjadi peserta Pilkada di Lampung Selatan.

Dalam kesaksiannya, Dr Budiono menyampaikan bahwa kasus sengketa Pilkada baik di Lampung Selatan maupun di Bengkulu sebenarnya tidak berbeda jauh. Sebab yang digunakan itu adalah pasal 7 huruf G ayat 2 tentang syarat-syarat mantan terpidana maju Pilkada di Lampung Selatan akhirnya diterima. “Karena dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu jelas. Yang dikatakan terpidana itu fisiknya berada didalam lapas. Kalau konteksnya Pak Agusrin, beliau sudah bebas tahun 2014 dan tidak lagi didalam Lapas. Jadi pengertian Undang-Undang 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan itu jelas mengatakan yang namanya terpidana, orang yang menjalani pidana yang kehilangan kemerdekaannya didalam Lapas. Dan menurut informasi Pak Agusrin keluar tahun 2014, dan beliau sudah mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada media massa sebagai mantan terpidana. Jadi menurut saya ini sudah jelas dan tegas, tidak perlu lagi ada penafsiran, artinya pak Agusrin dan Pak Imron ini, dalam artian Bawaslu harus menerima ini dan memerintahkan KPU untuk menetapkan Agusrin-Imron sebagai Cakada di Provinsi Bengkulu. Saya juga menyampaikan keputusan MK nomor 56 tahun 2019 mengenai syarat mantan narapidana mencalonkan diri. Dan dalam hal ini, KPU tugasnya selaku penyelenggara pemilu adalah melaksanakan keputusan MK dan Undang-Undang bukan menafsirkan,” kata Dr Budiono.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli hari kedua, Minggu tanggal 11 Oktober 2020 dimana KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak termohon telah mengajukan dua orang saksi ahli hukum yaitu Prof. Dr Herlambang SH, MH serta Dr. Ardi Lafiza SH, M.Hum dari Universitas Bengkulu yang memberikan kesaksian sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku terkait pengertian status mantan narapidana khususnya mantan napi korupsi dimana menurut keduanya pembebasan bersyarat itu masih belum bebas murni. Dan dari kordiv penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH, MH dia menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang musyawarah terbuka kembali akan dilanjutkan (Senin/12/10) dengan agenda penyampaikan kesimpulan, “Kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan dari saksi ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon. Selanjutnya, besok sidang kembali akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak. Dan untuk putusan Bawaslu itu akan disampaikan tanggal 17 Oktober,” kata Ediansyah Hasan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: