Para Ahli Hukum Telah Bersaksi, AIR Tunggu Keputusan

Para Ahli Hukum Telah Bersaksi, AIR Tunggu Keputusan

Saksi Fakta: Agusrin  Bebas 6 November 2014

RBO >>>  BENGKULU >>>  Sidang ajudikasi atas gugatan Agusrin-Imron (AIR) yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bengkulu berlanjut. Pemohon tim Agusrin-Imron (AIR) dan termohon yaitu KPU Provinsi Bengkulu sudah menghadirkan saksi-saksi.

Saksi Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.IP, SH.,M.Hum di hadapan majelis sidang menegaskan bahwa Agusrin Maryono Najamuddin bebas dari penjara pada tanggal 6 November tahun 2014 lalu.

“Saya telah menegaskan bahwa Pak Agusrin keluar dan bebas dari penjara itu tanggal 6 November tahun 2014. Kalau terkait apakah sudah lebih dari lima tahun itu bukan kewenangan saya. Saya sudah menyampaikan sesuai dengan aturan terkait pemberian pembebasan bersyarat serta peraturan pemberian remisi untuk warga binaan,” kata Kalapas Kelas I Sukamiskin, Bandung yang dihadirkan oleh Tim Advokasi Hukum Agusrin-Imron, kemarin.

Sebelumnya dari pantauan di channel youtube resmi Bawaslu Provinsi Bengkulu saat sidang musyawarah terbuka memang didokumentasikan dan terbuka untuk umum meskipun pelaksanaannya secara Daring. Nampak saat sidang tim hukum dari KPU Provinsi Bengkulu beberapa kali mencecar pertanyaan kepada Kalapas Kelas I Sukamiskin tersebut.

Selain menghadirkan saksi fakta, tim AIR pun juga menghadirkan saksi ahli, yaitu Dr. Budiono dari Universitas Lampung. Budiono merupakan seorang akademisi yang menjadi saksi ahli atas kasus gugatan sengketa Pilkada Lampung Selatan dimana akhirnya minggu lalu, Bawaslu memutuskan bahwa gugatan Paslon Hipni-Melin berhak lolos dan menjadi peserta Pilkada di Lampung Selatan.

Dalam kesaksiannya di Bengkulu, Dr Budiono menyampaikan bahwa kasus sengketa Pilkada baik di Lampung Selatan maupun di Bengkulu sebenarnya tidak berbeda jauh. Sebab yang digunakan itu adalah pasal 7 huruf G ayat 2 tentang syarat-syarat mantan terpidana maju Pilkada di Lampung Selatan akhirnya diterima.

“Karena dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu jelas. Yang dikatakan terpidana itu fisiknya berada di dalam Lapas. Kalau konteksnya Pak Agusrin, beliau sudah bebas tahun 2014 dan tidak lagi di dalam Lapas. Jadi pengertian Undang-Undang 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan itu jelas mengatakan yang namanya terpidana, orang yang menjalani pidana yang kehilangan kemerdekaannya di dalam Lapas. Dan menurut informasi Pak Agusrin keluar tahun 2014, dan beliau sudah mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada media massa sebagai mantan terpidana. Jadi menurut saya ini sudah jelas dan tegas, tidak perlu lagi ada penafsiran, Artinya pak Agusrin dan Pak Imron ini, dalam artian Bawaslu harus menerima ini dan memerintahkan KPU untuk menetapkan Agusrin-Imron sebagai Cakada di Provinsi Bengkulu. Saya juga menyampaikan keputusan MK nomor 56 tahun 2019 mengenai syarat mantan narapidana mencalonkan diri. Dan dalam hal ini, KPU tugasnya selaku penyelenggara pemilu adalah melaksanakan keputusan MK dan Undang-Undang, bukan menafsirkan,” kata Dr Budiono.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli hari kedua, Minggu tanggal 11 Oktober 2020 dimana KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak termohon telah mengajukan dua orang saksi ahli hukum. Yaitu Prof. Dr Herlambang SH, MH serta Dr. Ardi Lafiza SH, M.Hum dari Universitas Bengkulu yang memberikan kesaksian sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku terkait pengertian status mantan narapidana khususnya mantan napi korupsi dimana menurut keduanya PEMBEBASAN BERSYARAT ITU MASIH BELUM BEBAS MURNI.

Dan dari Kordiv Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan SH, MH menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang musyawarah terbuka kembali akan dilanjutkan (Senin/12/10) dengan agenda penyampaikan kesimpulan.

“Kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan dari saksi ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon. Selanjutnya, besok sidang kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak. Dan untuk putusan Bawaslu itu akan disampaikan tanggal 17 Oktober,” kata Ediansyah Hasan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: