Polemik Perpanjangan HGU PT Agricinal Memanas

Polemik Perpanjangan HGU PT Agricinal Memanas

RBO, ARGA MAKMUR - Polemik perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Agricinal yang beroperasi di Kecamatan Putri Hijau masih terus berlanjut.

Bahkan ribuan masyarakat penyangga dari 5 desa yakni; Desa Pasar Sebelat, Desa Talang Arah, Desa Suka Negara, Desa Suka Medan dan Desa Suka Merindu yang berada di Kecamata Putri Hijau, Kecamatan Marga Sakti Sebelat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor PT Agricinal.

Aksi unjuk rasa ini sempat memanas disebabkan adanya mis komunikasi dan massa emosi disebabkan pihak perusahaan tidak menemui massa sehingga gedung Kantor PT Agricinal dilempari batu dan membuat seluruh kaca bangunan pecah.

Salah seorang perwakilan massa dari Desa Pasar Sebelat, Luki Amanda menyebutkan situasi saat ini telah mulai merendam dan hingga Senin malam warga dan perusahaan masih melakukan mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH. "Situasi saat ini mulai meredam, hingga Senin malam warga dan pihak perusahaan masih melakukan mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH," singkat Luki Amanda. (bri)

Ini tuntutan masyarakat:

1. Menuntut pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan 5 desa penyangga yang tidak diakui lagi. 2. Meminta perusahaan menginclavekan lahan/kebun yang ada di dalam HGU 3. Meminta perusahaan melepas HGU untuk kepentingan fasilitas umum, kebun kas desa dan lahan pemukiman baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: