Lulus PNS, Dilarang Mengajukan Pindah Minimal 10 Tahun

Lulus PNS, Dilarang Mengajukan Pindah Minimal 10 Tahun

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah melaksanakan proses panjang, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Jumat dini hari beberapa hari lalu.

Dari 3.084 pendaftar yang melamar di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemkab Bengkulu Utara hanya mendapatkan 45 formasi yang diberikan dan kouta 45 formasi tersebut semuanya telah terpenuhi dan telah di umumkan.

45 CPNS yang dinyatakan lulus juga diingatkan untuk segera melengkapi berkas-berkas dan bersedia siap ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesa.

Anggota Pansel Kabupaten Bengkulu Utara, Taufik Hidayat juga menjelaskan CPNS yang dinyatakan lulus juga diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan siap mengabdi selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan tidak akan mengajukan pindah keunit organisasi lainnya dan bila sebelum 10 (sepuluh) tahun ternyata mengajukan permohonan pindah, maka CPNS harus siap diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Sesuai dengan jadwal pengumunan CPNS telah kita umumkan, 45 CPNS di Pemkab Bengkulu Utara yang telah lulus tidak boleh mengajukan pindah minimal selama 10 tahun, jika nanti ternyata ada yang mengusulkan pindah maka yang bersangkutan siap untuk diberkentikan sebagai PNS," Ujar Taufik Hidayat. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: