Rumah Penerima PKH-BPNT Dilabelisasi
RBO >>> IPUH >>> Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, resmi melaunching labelisasi untuk rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Haraan (PKH) dan Bantuan Pangan Langsung Tunai (BPNT) di aula kantor Camat Ipuh Selasa,(3/11) kemarin. Setelah kegiatan launching secara seremonial, rombongan dari Dinsos, Koordinator SDM PKH Provinsi Bengkulu, dan tenaga penamping PKH langsung turun ke lapangan melakukan pemasangan labelisasi di rumah warga penerima PKH dan BPNT secara simbolis.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Dinsos Mukomuko, Saroni, Koordinator SDM PKH Provinsi Bengkulu, Elisa Yuniarti, M.Si, Camat Ipuh, yang diwakili Sekcam, perwakilan dari Polsek Mukomuko Selatan, Kades se Kecamatan Ipuh, dan pendamping PKH se Kecamatan Ipuh.
Dalam sambutannya Kepala Dinsos Kabupaten Mukomuko, Saroni mengatakan, program pemasangan labelisasi ini merupakan instruksi dari Kementerian Sosial RI. Program ini sudah disosialisasikan sejak Agustus lalu. Sekarang program pemasangan labelisasi ini direalisasikan. Kegiatan launching dilaksanakan dua titik pertama di Kecamatan Kota Mukomuko, dan hari ini Selasa,(3/11) kegiatan launching dilaksanakan di Kecamatan Ipuh.
"Pemasangan labelisasi di rumah penerima PKH dan BPNT ini tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran warga yang sudah mampu tetapi masih menerima bantuan. Labelisasi ini sebagai sanksi sosial. Semua rumah warga penerima PKH dipasang labelisasi tanpa terkecuali," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Ipuh yang diwakili Sekcam, Abdul Mutalib dalam sambutannya juga mengatakan hal yang sama. Ia berharap seluruh Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Ipuh mendukung program pemasangan labelisasi di rumah penerima PKH dan BPNT. Harapan dan tujuan dari pemasangan label ini sudah jelas untuk menumbuhkan kesadaran keluarga yang sudah mampu tetapi masih menerima PKH. "Kita berharap dengan adanya pemasangan labelisasi ini, supaya warga yang sudah mampu sadar. Dan mundur dari penerima PKH dan BPNT. Sehingga bantuan yang dikucurkan dari pusat ini tersalur tepat sasaran," sampainya.
Koordinator SDM PKH Provinsi Bengkulu, Elisa Yuniarti, M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan, kegiatan labelisasi ini sudah dirancang sejak pertengahan tahun 2020. Dipenghujung tahun ini pemasangan labelisasi bisa direalisasikan. Pemasangan labelisasi ini sebagai sanksi sosial bagi keluarga yang sudah mampu tetapi masih menerima PKH.
"Kalau ada keluarga yang menolak rumahnya di pasang merek keluarga miskim pra sejahtera atau dilabelisasi, maka saat itu juga yang keluarga tersebut harus mengundurkan diri dari penerima PKH dan BPNT. Dalam label yang kita pasang sudah jelas, kalau tulisan rumah keluarga miskin itu dihapus maka keluarga tersebut dianggap sudah mengundurkan diri dari penerima PKH dan BPNT," demikian Elisa.(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: