Terbukti Politik Uang, Paslon Didiskualifikasi

Terbukti Politik Uang, Paslon Didiskualifikasi

Bawaslu Perketat  Pengawasan

RBO >>>>  BENGKULU >>>  Awas!  Pasangan calon (Paslon) yang terbukti politik uang didiskualifikasi. Karena itu , Bawaslu memperketat pengawasan terjadinya politik uang. Masyarakat, tim sukses dan paslon terus dipantau.

“Hanya 34 hari lagi hari H pencoblosan tanggal 9 Desember. Masa kampanye tinggal 39 hari lagi. Bawaslu memperketat pengawasan terhadap politik uang. Karena kita takut politik uang ini akan mencederai proses demokrasi. Untuk itu, kami akan gencar melakukan sosialisasi pada seluruh lapisan masyarakat agar menolak politik uang, supaya dalam pesta demokrasi ini kita bisa mendapatkan sosok pemimpin yang bersih dan betul-betul pemimpin yang diharapkan oleh rakyat. Pengawasan akan kita perketat. Pertama masyarakat. Semaksimal mungkin diawasi simpul-simpul masyarakat juga kita jadikan pengawas partisipatif. Sebab, kami menyadari untuk pengawasan ini kita hanya punya satu pengawas di tingkat desa/kelurahan. Kemudian peserta Paslon dan tim kampanye itu kita awasi. Semua kita awasi. Sebab dalam politik uang ini tentu ada yang namanya pemberi dan penerima. Jika masyarakat tidak mau menerima atau menolak, tentu politik uang tidak akan terjadi,” ungkap anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar M.Pd saat diwawancarai radarbengkuluonline.com usai launching Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu Tolak Politik Uang bersama Bawaslu Kota Bengkulu, Kamis (5/11).

Dijelaskan oleh Patimah, bagi pelaku politik uang dan jika terbukti secara sah, maka bisa dikenakan pidana. Bahkan didiskualifikasi Paslon. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 serta dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020. Dimana pemberian bahan kampanye boleh dilakukan oleh Paslon atau tim pemenangan berupa hanya berupa barang dan nominal harga barang bahan kampanye itu tidak lebih dari Rp 60 ribu.

"Kalau memberikan dalam bentuk uang itu dilarang. Tetapi jika dalam bentuk barang, seperti topi, jilbab atau air mineral boleh dan nominal harga barang untuk bahan kampanye tersebut tidak lebih dari Rp 60 ribu. Kemudian jika dalam proses Pilkada ini nanti terbukti ada indikasi politik uang, sementara secara persuasif, kami dari Bawaslu sudah memberikan warning atau peringatan sejak awal. Tentu hal itu akan kita proses dan menindaklanjutinya bersama Gakkumdu," pungkas Patimah.

Sementara itu, dari Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad M.HI setelah launching Kelurahan Pagar Dewa Tolak Politik Uang, dia menambahkan, dengan dilaunchingnya Kelurahan Tolak politik uang ini merupakan bentuk wujud komitmen Bawaslu untuk melakukan pencegahan dengan sosialisasi terhadap masyarakat untuk sama-sama menolak politik uang.

"Dan Kelurahan Pagar Dewa ini kita launching karena mereka adalah Kelurahan yang paling banyak mata pilihnya dan rawan terjadi politik uang. Peserta kegiatan ini tadi adalah para tokoh masyarakat, Camat, Lurah serta para Ketua RT dan RW yang ada di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar pada umumnya. Harapan kita dalam proses Pilkada serentak tahun ini, dimana kita akan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan dengan baik, sesuai proses tahapan yang berlaku," tambah Rayendra. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: