Agar Berkembang, Warga Minta PT Agricinal Lepaskan Lahan untuk Permukiman

Agar Berkembang, Warga Minta PT Agricinal Lepaskan Lahan untuk Permukiman

RBO, ARGA MAKMUR - Polemik pembaharuan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT. Agricinal hingga saat ini masih terus berpolemik.

Bahkan Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu akan segera membentuk tim panitia “B” yang nantinya akan memeriksa secara fisik dan administrasi pembaharuan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal. Yang nantinya dari hasil pemeriksaan tim panitia “B” baru dapat diputuskan pembaharuan tersebut dapat diproses atau tidak ditolak.

Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Dullah menjelaskan upaya untuk merealisasikan tuntutan masyarakat penyangga nantinya Pemkab BU akan tetap berkodinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa yang berada dilingkungan atau penyangga pihak perusahaan. Sehingga masyarakat diminta bersabar dan menahan diri. "Kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa terkait upaya untuk merealisasikan tuntutan masyarakat," kata Dullah.

Sementara itu, Kades Pasar Sebelat, Zamari turut mendukung langkah – langkah yang dilakukan pihak Pemkab Bengkulu Utara dan Badan Pertanahan untuk mencari solusi menyelesaikan polemik perpanjangan HGU tersebut.

Zamari juga menjelaskan sebagai salah satu desa penyangga dan merupakan domisili Perusahaan PT. Agricinal, tim penyampai tuntutan masyarakat Desa Pasar Sebelat telah mengajukan permintaan 42 hektar lahan untuk permukiman khususnya yang berada di jalan poros, 196 hektar untuk faisilitas umum dan 700 hektar untuk lahan perkebunan yang dibagikan kepada masyarakat Desa Pasar Sebelat. "Kita telah mengajukan 42 hektar untuk permukiman khusus, 196 hektar untuk fasilitas umum dan 700 hektar untuk lahan perkebunan yang dibagikan kepada masyarakat Desa Pasar Sebelat," singkat Kades Pasar Sebelat, Zamari. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: