Tak Salurkan BLT DD Lanjutan, DPMD Evaluasi Kinerja 70 Desa

Tak Salurkan BLT DD Lanjutan, DPMD Evaluasi Kinerja 70 Desa

RBO, MANNA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan hari ini melakukan evalusasi kinerja terhadap 70 Desa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai untuk yang terdampak Covid - 19.

"Evaluasi ini untuk 70 Desa yang tidak bisa menyalurkan BLT pada tahap 4 sampai tahap 6, Tetapi hal itu tidak menjadi kendala asalkan setiap pelaporannya dan penyebabnya jelas mengapa tidak bisa dilakukukan pembagian sampai tahap akhir(Tahap IV)," kata Hamdan di Aula DPMD, Rabu(11/11).

Dari hasil evaluasi sejumlah desa tidak bisa menyalurkan BLT tahap 4 dan 6 disebabkan beberapa faktor, seperti pada saat pembagian BLT tahap 1 sampai 3 sudah dimaksimalkan jumlah penerimanya dari jumlah yang sudah ditentukan baik 25 persen sampai 30 persen.

Ada juga alasan desa tersebut tidak bisa membagikan sampai akhir karena ada pembangunan fisik yang sedang berjalan, dan itu harus diselesaikan pembayarannya, Semua itu tidak ada sanksi yang diterima Pemerintah Desa karena yang menjadi kewajiban adalah tahap 1 sampai tahap 3.

"Untuk itu kita berharapa dari semua alasan tersebut. Pemerintah Desa harus bisa menjelaskan dan mempunyai berita acara musyawarah dan tidak bisa dilanjutkan pembagian BLT nya karena dana sudah habis," ujarnya.

DPMD juga memastikan kepada seluruh desa khusunya 70 Desa tersebut, jangan sampai silpa yang ada di desa itu besar, tetapi BLT DD tidak disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Jangan sampai Desa tersebut tidak mempunyai kejelasan berita acara, dan di desa masih mempunyai silpa. Maka menurut aturan yang berlalu akan ada saksi dalam PMK 101 tahun 2020 , yang berbunyi untuk penyaluran tahap kedua Dana Desa dipotong lima puluh persen dan desa akan rugi kalau itu terjadi. "Selain itu kita juga memberikan imbauan pajak, jangan sampai desa tersebut menunggak pajak dalam suatu kegiatan, kalau desa itu terlambat akan dikenakan sanksi sebanyak dua persen dari besaran pajak tersebut," pungkas Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: