Dari Rp 110 M, KPU Provinsi Kelola Dana Pilkada Rp 32 M

Dari Rp 110 M, KPU Provinsi Kelola Dana Pilkada Rp 32 M

Irwan Saputra : Selebihnya Didistribusikan ke Kabupaten/Kota

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember bulan depan sudah siap digelar. Dari total dana hibah APBD Provinsi Bengkulu Rp 110 Miliar untuk pelaksanaan Pilkada serentak kabupaten/kota dan ditambah  satu Pilkada Provinsi, hanya Rp 32 M yang dikelola oleh KPU Provinsi.

“Dari Rp 110 miliar dana untuk pelaksanaan Pilkada serentak di Bengkulu yang dikelola oleh KPU Provinsi hanya Rp 32 M. Selebihnya dana tersebut didistribusikan ke KPU kabupaten/kota,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM saat ditemui radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dana Pilkada yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tersebut, lanjutnya,  Rp 2,4 M untuk KPU Kabupaten Lebong, untuk Bengkulu Utara Rp 6,8 M. Untuk Bengkulu Tengah karena mereka tidak menyelenggarakan Pilkada kabupaten, jadi dana yang dianggarkan Rp 21,8 M. “Kota Bengkulu juga tidak ada Pilwakotnya, seratus persen dibiayai dari KPU Provinsi sebesar Rp 22,2 M. Seluma Rp 4,7 M. Bengkulu Selatan Rp 4,1 M, Kepahiang Rp 2,9, Kaur sama Rp 2,9 M. Juga untuk Kabupaten, Rejang Lebong, dan Mukomuko. Sisanya itulah yang dikelola oleh KPU Provinsi,” jelas Irwan.

Anggaran hibah untuk Pilkada ini, lanjut Ketua KPU Provinsi Bengkulu, setiap mingu secara rutin dilakukan audit dan review, baik dari Inspektorat provinsi dan juga MoU dengan pihak-pihak lain.

“Sebab itu kita selalu melakukan review oleh Inspektorat maupun lembaga-lembaga terkait lainnya guna memastikan bahwa penggunaan anggaran yang dikelola oleh KPU sudah sesuai,” pungkas Irwan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: