UMP Bengkulu Naik Sebesar 2.000 Rupiah

UMP Bengkulu Naik Sebesar 2.000 Rupiah

RBO, BENGKULU - Upah Minimun Provinsi Bengkulu telah ditetapkan dengan SK Gubernur Bengkulu Nomor T.354.DKKTRNS Tahun 2020. Dimana hal ini berlaku dengan keputusan Gubernur Bengkulu terhitung pada tanggal 1 Januari tahun 2021 mendatang. Disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah, dengan adanya penetapan tersebut maka seluruh perusahaan harus mengikuti aturan yang ada.

"Semua perusahaan di Bengkulu, wajib menerapkan UMP 2021 dalam membayar mengaji karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMP 2021 mendatang, dapat dikenakan pidana kecuali bagi yang mengajukan keberatan ke Disnaker Bengkulu," ujarnya kemarin Kamis (12/11).

Apabila melihat dari tahun sebelumnya, penetapan UMP Bengkulu 2020 sebesar Rp 2.213.000 atau naik 8,51 persen dari 2019 lalu atau naik sebesar Rp 173.000. Sedangkan untuk ditahun ini jumlah kenaikan UMP hanya sebesar 2.000 rupiah, dengan berjumlah sebesar Rp 2.215.000. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Putera Rahman mengatakan, untuk hal ini penetapan akan dibahas. Kemudian menunggu dari usulan Kabupaten dan Kota yang nantinya dirapatkan serta dibahas pada 21 November mendatang bersama Dewan Pengupahan.

"Untuk Kabupaten dan Kota nanti akan kita bahas bersama. Karena saat ini masih menunggu usulan. Sehingga akan dibahas bersama oleh Dewan Pengupahan," terangnya. Sementara itu, kenaikan UMP ini dilihat berdasarkan perbandingan antara inflasi serta kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini. SK tersebut langsung ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Dedy Ermansyah pada tanggal 27 Oktober yang lalu. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: