Kelurahan Jalan Gedang Tidak Halangi Warga Ajukan BST

Kelurahan Jalan Gedang Tidak Halangi Warga Ajukan BST

Herzi : Relawan Dinsos Turun Langsung Cek Layak Tidaknya

RBO >>> BENGKULU >>>  Dari penyaluran program Bantuan Sosial Tunai (BST) pemerintah pusat untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19, pihak Kelurahan Jalan Gedang memastikan bahwa mereka tidak pernah menghalangi warga yang mengajukan usul untuk mendapatkan BST.

"Kita dari Kelurahan Jalan Gedang berkomitmen untuk membantu warga. Dan untuk program BST ini, merupakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang turun ke Dinas Sosial dan disalurkan pencairan bantuannya oleh PT. Pos Indonesia. Kami tidak pernah menghalangi warga untuk mendapatkan bantuan apapun. Termasuk BST. Hanya saja memang setiap yang mengajukan usulan itu langsung ke Dinas Sosial. Kemudian yang menetapkan layak tidaknya mendapatkan bantuan itu adalah Dinsos," ungkap Lurah Jalan Gedang, Herzi AG, S.Sos kepada radarbengkuluonline.com  tadi siang (13/11).

Proses pengajuan BST ini, lanjutnya,  memang cukup panjang. Namun tidak sedikit  masyarakat yang mencoba mengurus langsung pengajuan tersebut. "Hanya saja dari Dinsos itu ada petugas relawannya yang bertugas turun langsung ke rumah warga melakukan verifikasi faktual terkait layak tidaknya mendapatkan bantuan tersebut. Dan yang mengajukan usul guna mendapatkan BST, itu belum tentu diakomodir oleh pihak Dinsos," terang Herzi.

Untuk Kelurahan Jalan Gedang sendiri, lanjut Herzi, dari 22 RT yang ada data dari Dinsos tercatat ada 39 nama KPM. Dan banyak masyarakat lainnya yang juga sangat mengharapkan BST tersebut. "Sebab dari 39 nama KPM itu, ada yang sudah pindah dari Kelurahan Jalan Gedang, kemudian ada yang meninggal dunia. Sehingga untuk KPM yang sudah tidak ada lagi itu, maka BST yang telah dianggarkan tersebut dikembalikan lagi ke kas negara. Tentu sayang, namun untuk melakukan proses pengalihan atau pergantian KPM itu kewenangannya bukan pada kelurahan. Tapi dari Dinsos, sesuai petunjuk tekhnis dan regulasi yang mengatur penyaluran BST tersebut. Harapan saya tentu, kedepan pemerintah dapat memperbanyak bantuan seperti BST dan jumlah penerima hendaknya lebih merata agar yang belum dapat, namun mereka memang masuk kriteria syarat sebagai penerima bisa diakomodir oleh pemerintah pusat," pungkas Herzi.

Sebelumnya diketahui BST ini merupakan program dari Kementerian Sosial RI yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama periode bulan April-Juni dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan dan untuk gelombang kedua ada penyesuaian periode Juli-November Rp 300 ribu perbulan per KPM. Dan untuk Kelurahan Jalan Gedang, Sabtu tanggal 14 November seluruh penerima telah diberi kabar untuk pencairan di kantor POS. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: