Bawaslu Proses Laporan Tangkap Sabun dan Jam Bergambar Paslon

Bawaslu Proses Laporan Tangkap Sabun dan Jam Bergambar Paslon

RBO >>> BENGKULU >>>  Bawaslu Provinsi Bengkulu akan memproses setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi terlaksananya Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu. Senin sore (16/11) Bawaslu mendapat laporan tangkap tangan ada yang bawa sabun bergambar paslon Cagub.

"Terkait laporan dugaan tangkap tangan oleh ormas tadi, kami belum memeriksanya. Tapi baru mendapat laporan dari staf saja. Dan apakah itu termasuk kategori pelanggaran atau bukan, akan kita periksa dulu nanti. Namun yang pasti setiap laporan maupun temuan kita di lapangan yang terindikasi pelanggaran pemilu akan kita proses dan tindaklanjuti," ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar M.Pd kepada radarbengkuluonline.com  Senin (16/11).

Kemudian apakah boleh organisasi masyarakat melakukan tangkap tangan terhadap masyarakat yang diduga menerima bahan kampanye atau pelanggaran? Patimah menegaskan, berdasarkan undang-undang, yang boleh melakukan penangkapan itu pertama adalah warga negara. Kedua pengawas atau pemantau pemilu yang terdaftar resmi di KPU. Ketiga Paslon itu sendiri.

"Kalau ormas apakah termasuk dalam tiga elemen itu? Namun laporan ini tentu tetap akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian yang ditangkap itu apakah termasuk bahan kampanye atau bukan? Nanti juga akan kita pastikan terlebih dahulu. Sebab dalam PKPU nomor 11 itu boleh dibagikan bahan kampanye yang sudah ditentukan seperti tutup kepala, tempat minum, leflet, poster. Kalau sabun itu akan kita lihat lagi termasuk bahan kampanye atau bukan, dan terkait jumlah nominal harga satuan bahan kampanye yang boleh dibagikan itu maksimal Rp 60 ribu. Kalau selisih di atas Rp 60 ribu, ini tentu bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Patimah.

Sebelumnya dari Ormas Pemuda Pancasila yang didampingi Tarmizi Gumay SH, MH di Kota Bengkulu menangkap tangan seorang bapak berinisial N (50) membawa barang yang terindikasi untuk dibagikan mempengaruhi mata pilih, Senin siang (16/11).

"Alhamdulillah sudah ditangkap dan dilaporkan di Bawaslu. Kami selaku lawyer akan pantau dan kawal," jelas Tarmizi Gumay mendampingi Pemuda Pancasila.

Pengacara Tarmizi Gumay berharap Bawaslu Provinsi Bengkulu profesional menangani laporan tersebut. Menurutnya, jangan sampai tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Novriansyah (pelapor), menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, berawal dari kecurigaannya melihat seorang bapak mengendarai motor membawa bingkisan bergambar salah seorang Cagub. Mereka berinisiatif untuk mengejar dan memberhentikan Bapak tersebut.

"Kami mendapatkan isi tas tersebut adalah jam dinding  dan satu dus sabun Nuvo berstiker Paslon . Bapak tersebut sudah dibawa ke Bawaslu dan sudah dilaporkan," jelas Pelapor. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: