Selain KPU Provinsi, DKPP Juga akan Sidangkan KPU Kaur

Selain KPU Provinsi, DKPP Juga akan Sidangkan KPU Kaur

Alfitra Salamm : Jadikan Integritas Gaya Hidup

RBO >>> BENGKULU >>>  Setelah melaksanakan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu Senin (16/11) siang,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada malam harinya melanjutkan kegiatan Ngetren Media yang merupakan singkatan dari Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media. Usai kegiatan Ngetren Media, anggota DKPP RI Dr. Alfitra Salamm APU mengungkapkan, setelah ini pihaknya kembali akan melakukan sidang lanjutan untuk KPU Provinsi Bengkulu, serta satu sidang lainnya untuk dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kaur.

"Selain KPU Provinsi, juga ada laporan yang kita tindaklanjuti untuk Bengkulu. Yaitu penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Kaur. Kaur juga akan melakukan sidang dalam waktu dekat," ungkap Alfitra Salamm saat diwawancarai usai kegiatan Ngetren Media yang dihadiri puluhan jurnalis Bengkulu, tadi malam (16/11).

Sebelumnya dalam kegiatan Ngetren Media yang menghadirkan empat narasumber, dimana ada Pimred surat kabar harian Rakyat Bengkulu, Riki Dwi Putra, kemudian salah satu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Elfahmi Lubis, Ketua IPI, Drs Yuharuddin M.Si dan Dr. Alfitra Salamm,  Anggota DKPP RI tersebut juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu di Provinsi Bengkulu, baik itu KPU dan Bawaslu hendaknya tidak perlu takut dengan DKPP. Kemudian pihaknya juga mengajak kepada penyelenggara pemilu agar menjadikan integritas sebagai gaya hidup.

"Jadikan integritas itu sebagai gaya hidup. Gaya hidup jujur, gaya hidup profesional, gaya hidup tidak memihak pada salah satu calon. Jadikan itu gaya hidup saya rasa sudah cukup bagi penyelenggara pemilu," ajak Alfitra Salamm.

Selain itu DKPP, lanjut Alfitrah Salamm, akan terus menjaga kehormatan penyelenggara pemilu agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

"Jadi tidak perlu khawatir. Kami akan terus melakukan proses untuk mengawal penyelenggara pemilu agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik. Tugas kami adalah menerima laporan dari masyarakat, memeriksa dan memberikan sanksi. Kami mohon bantuan teman-teman media semuanya, kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara, kami tentu akan secara aktif turun melakukan pemeriksaan. Tugas kami agar Pilkada serentak tahun 2020 ini pelanggaran etiknya penyelenggara berkurang seminimal mungkin. Jangan ada money politics lagi. Jangan ada mobilisasi ASN. Jangan ada lagi misalnya bantuan-bantuan sosial yang berkedok Covid-19 dan mengarah pada kemenangan salah satu Paslon. Itu tugas kami sekarang. Bukan berarti tugas kami itu hanya memberikan sanksi. Ada laporan juga yang masuk ke DKPP, itu hampir 58 persen penyelenggara direhab. Direhabilitasi bagi yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Jadi sekitar 42 persen aja di Seluruh Indonesia yang diragukan etiknya. Terhitung secara keseluruhan sejak Pileg, Pilpres dan Pilkada," pungkas Alfitra Salamm. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: