Tim Hukum R2 Siap Klarifikasi dan Lakukan Pembelaan

Tim Hukum R2 Siap Klarifikasi dan Lakukan Pembelaan

Jecky Heryanto : Kejadian Ini Tentu Merugikan R2 RBO, BENGKULU - Setelah adanya kejadian tangkap tangan salah seorang warga masyarakat Bengkulu yang sedang membawa sabun bergambar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Rosjonsyah (R2). Oleh salah satu kelompok ormas yang kemudian tangkapan tersebut diserahkan ke Bawaslu Provinsi. Tim advokasi hukum R2, Jecky Heryanto SH menegaskan. Pihaknya telah membahas kejadian tersebut dan menelusurinya, dimana warga yang tertangkap itu bukan bagian dari tim pemenangan R2, "Tadi malam, kami sudah rapat dan menelusuri. Nama warga yang ditangkap salah satu ormas tersebut bukanlah bagian dari tim kampanye atau tim pemenangan R2. Namun warga itu adalah salah seorang simpatisan yang menginginkan R2 untuk melanjutkan kepemimpinannya di Bengkulu," ungkap Jecky Heryanto, Selasa (17/11). Kemudian dalam hal ini. Atas adanya tangkapan serta laporan di Bawaslu dan ada indikasi melibatkan Paslon 02 atau R2. Pihaknya, siap untuk memberikan klarifikasi jika diminta Bawaslu, "Kami siap jika memang nanti diminta hadir untuk klarifikasi atas kejadian tersebut," tegasnya. Selain itu. Untuk sabun yang dibagikan dan ada jam dinding bergambar R2. Pihaknya kata Jecky juga sudah konfirmasi kepada tim pemenngan R2, dimana tidak ada arahan atau instruksi terkait pemberian sabun tersebut, "Memang ada pemberian sabun. Hanya saja, itu bukan atas arahan tim resmi. Namun dalam hal ini, kami dari tim Paslon 02 memastikan bahwa apa yang diberikan pada masyarakat sudah sesuai dengan undang-undang dan PKPU 11 tentang bahan kampanye . Dimana jika dikonversi dengan rupiah nominal bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Dengan kejadian ini, tentu kami merasa dirugikan. Sebab yang ditangkap adalah simpatisan dan merupakan warga yang ingin mendukung R2. Kemudian untuk ormas yang melakukan penangkapan, dimana beredar videonya, saat ditangkap warga itu diinterogasi, lalu diminta KTP kemudian digelandang ke Bawaslu. Hal ini tidak sesuai dengan undang-undang, dimana yang berhak menangkap hal seperti itu adalah warga negara, kemudian pegawas atau pemantau pemilu resmi yang tersadaftar di KPU, lalu Paslon itu sendiri. Terkait penangkapan oleh Ormas ini, tentu juga kita pertanyakan, sebab mereka sudah seperti aparat dan terindikasi seperti persekusi. Semestinya, ormas tersebut bisa melaporkan pada Bawaslu untuk kemudian Bawaslu yang menangkap, bukan mereka," pungkas Jecky. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: