Pembahasan Perda Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dihentikan di Mukomuko

Pembahasan Perda Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dihentikan di Mukomuko

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Tampaknya, Kabupaten Mukomuko tidak bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pasalnya, lembaga Legislatif setempat telah menghentikan pembahasan Perda tersebut. Hal ini dinyatakan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. ketika dimintai keterangan oleh radarbengkuluonline.com, Selasa (17/11).

Menurut Ali, Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diterbitkan sudah cukup untuk menegakan disiplin protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, kata Ali, dengan Perbup, peraturan pendisiplinan protokol kesehatan akan lebih mudah disesuaikan dengan peraturan di atasnya jika sewaktu-waktu ada instruksi baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. "Kalau bentuk peraturannya itu Perda, jika nanti ada perubahan atau instruksi baru, susah kita menyesuaikan. Karena merubah Perda ada proses dan tahapan yang mesti dilalui. Kalau Perbup lebih fleksibel. Lebih mudah menyesuaikan.

Makanya, kami (DPRD) sepakat peraturan penanganan Covid cukup sebatas Perbup, untuk Perbup tidak kita teruskan," demikian Ali.

Sementara, Plt Bupati Mukomuko, Haidir, S.IP menyatakan siap mempertegas pendisiplinan protokol kesehatan di daerah ini. Menurutnya, peraturan sebagai pegangan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sudah jelas.

"Jika ada yang tidak mau dihimbau, dinasihati untuk disiplin protokol kesehatan, kita tindak. Bisa saja kalau sedang beracara dibubarkan. Peraturannya sudah jelas, ada Maklumat Kapolri, Inpres, Pergub, Perbup dan sebagainya. Saya juga berharap, pihak TNI dan Kepolisian terus memantau ini," singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: