Satgas Covid Sanksi Pelanggar Prokes

Satgas Covid Sanksi Pelanggar Prokes

RBO, MANNA - Lagi-lagi petugas Satgas Covid-19 memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Kepala BPBD BS Yarusdi S.Sos melalui Sektaris Assilawati MSi, mengatakan untuk menekan penyebaran Satgas Covid -19 berikan sanksi bagi pelanggar prokes dengan melakukan razia rutin. "Razia prokes digelas di Simpang Ibul dan Simpang A Yani. Dengan melibatkan unsur seperti TNI, Polri, BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan, Tagana, Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan Relawan BPBD. Selain itu pihaknya juga menyampaikan imbauan agar masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi prokes," kata Assilawati di Simpang Ibul, Jumat(20/11).

Sosialisasi ini sekaligus untuk menegakkan Perbup nomor 32 Tahun 2020, Tentang Sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Prokes. Tetapi setelah dialkukannya razia masih ada saja masyarakat yang tidak patuh, seperti tidak menggunakan masker.

Apalagi langkah utama yang bisa menekan peneyebaran Covid - 19 ini dengan cara menggunkan masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Karena sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa di gunakan untuk melawan Covid -19.

Untuk kegiatan ini ada sekitar belasan masyarakat yang terbilang para remaja disanksi oleh Satgas dengan memberikan hukuman Pus UP sebagai efek jera bagi yang melanggar Prokes.

"Agar sosilaisasi ini cepat diketahui oleh masyarakat, kami juga memasang stiker imbauan Prokes di setiap rumah makan, dan memasang stiker di mobil yang kami berhentikan. Untuk itu ayo kita bersama - sama berjuang dan menumbuhkan kesadaran untuk melawan Covid - 19 sesuai anjuran pemerintah," singkat Assilawati.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: