PPK dan PPS yang Reaktif Covid-19 Diisolasi 14 Hari

PPK dan PPS yang Reaktif Covid-19 Diisolasi 14 Hari

RBO, BENGKULU - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan reaktif atau positif Covid-19 ketika menjalankan rapid test tidak dilakukan pergantian. Mereka yang positif dilakukan isolasi mandiri atau diisolasi selama 14 hari disalah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.

"Jika ada salah satu PPK yang dinyatakan positif maka yang bertugas 4 PPK lainnya. Begitu juga PPS, maka yang bertugas 2 orang lainnya yang tidak dinyatakan reaktif," ungkap anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Bengkulu, Romi Sugara S.Sos, Rabu (25/11).

Romi mengatakan, jika satu orang petugas PPK yang dinyatakan reaktif maka yang kerja itu 4 orang anggota lainnya. Begitu juga dengan PPS jika ada 1 orang reaktif maka yang kerja cuma 6 orang.

Romi mengungkapkan, Rapid test sendiri sudah dimulai sejak hari ini yang dimulai dari dari KPPS dan dilanjutkan rapid test para anggota PPS dan PPK.

''Kalau ada yang dinyatakan reaktif, maka PPK, PPS dan KPPS itu diisolasi mandiri selama 14 hari atau diisolasi di rumah sakit,'' kata Romi.

Ia menambahkan, untuk petugas PPK di kota Bengkulu sebanyak 45 orang yang bertugas di 9 kecamatan. Di mana setiap kecamatan 5 orang. Sedangkan PPS sebanyak 201 orang, dengan 3 orang per kelurahan yang tersebar di 67 kelurahan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: