Warga Minta BPN Tidak Perpanjang Izin HGU YBI

Warga Minta BPN Tidak Perpanjang Izin HGU YBI

RBO >>> BENGKULU >>>  Masyarakat Kecamatan Pondok Kubang mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu kemarin. Kedatangan puluhan orang masyarakat tersebut terkait tanah seluas 25 Ha yang merupakan tanah negara yang perizinan pemanfaatannya kepada Yayasan Baptis Indonesia (YBI) bertempat di Kecamatan Pondok Kubang. Sebab, izinnya sudah habis pakai sejak 2017 yang lalu. Masyarakat mengecek tanah negara yang dikelola oleh YBI yang sudah mengajukan permohonan pembaharuan kembali kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, apakah tanah negara yang sudah habis masa pakainya sudah ada rekomendasian oleh Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tidak diteruskan, sehingga dapat dikelola oleh masyarakat sekitar.Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua perwakilan masyarakat Pondok Kubang, Ibnu Rozi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

"Kami warga meminta kepastian akan sudah berakhirnya izin pengelolaan oleh YBI sejak 2017 lalu. Sudah beberapa upaya mediasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sampai ke Pemerintahan Provinsi Bengkulu, namun yang dihasilkan rekomendasi untuk tidak diperpanjang. Akan tetapi surat yang dibalas oleh Pihak Kanwil BPN sebagai institusi yang berwenang akan hal ini masih menunda, apakah tidak diterima atau diterimanya pembaharuan izin YBI. Sebagai Warga Negara dengan habis izin pakai tanah tersebut kami bisa mengelola tanah tersebut. Keinginan kami ada kepastian, sehingga jika tidak diteruskan maka harus dikosongkan dan kembali ke negara dan nantinya negara yang akan mengaturnya untuk selanjutnya. Dan harapan kami, sebagai warga setempat tanah tersebut dapat kami gunakan, "kata Ibnu.

Senada yang disampaikan oleh Kepala Kecamatan Pondok Kubang, Zainal Abidin dan Kabag Pemerintahan Kecamatan Pondok Kubang, Jaka, bahwa hendaknya BPN mengundang pihak YBI, Pemerintahan dan masyarakat setempat apa ada solusi setelah perizinan tidak diperpanjang akan pengelolaan tanah negara tersebut. Apa yang terbaiknya. Terutama bagi negara khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sedangkan yang menyambut kedatangan masyarakat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu yang diwakilkan oleh Kabag TU, Euis Yeni Syarifah, Kabid II Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah Syafrianto dan Kabid V Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah, Yustin Iskandar Muda. Syafrianto menyampaikan bahwa untuk masukan yang disampaikan masyarakat akan disampaikan ke pimpinan, yakni Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya memutuskan.

"Kami selaku staf dalam kesempatan ini akan memediasi dan menyampaikan semua masukan serta aspirasi dari masyarakat dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pak Kakanwil soal harapan masyarakat dan juga masukan dari pemerintah setempat. Juga harapan aparat kepolisian untuk menciptakan keadaan yang kondusif dan aman. Karena untuk sekarang, Kakanwil sedang mengikuti Rapat Implementasi bersama KPK , "sampai Kabid II, Syafrianto. (ae-4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: