Tenaga Pendidik Kota Bengkulu Wajib Pahami Besaran PPU Terbaru

Tenaga Pendidik Kota Bengkulu Wajib Pahami Besaran PPU Terbaru

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota, Dra, Rosmayetti, M.M usai mengikuti rapat virtual melalui aplikasi zoom, terkait sosialisasi untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020, Tentang Penyetor Iuran Jaminan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Yang dihadiri peserta Zoom bersama kemendagri RI, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Keuangan Dan Asset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, dan Kepala Dinas Kesehatan.

Diketahuinya, besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemda, yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 4 persen dibayar oleh pemberi kerja , 1 persen dibayar oleh peserta.

Dasar perhitungan besaran iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemda, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan sebesar Rp 12.000.000, dan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

"Sesuai dengan Peraturan Kemendagri dari hasil tambahan itu, bahwa ditentukan oleh BPJS itu 1 persen, di tanggung oleh ASN dan 4 persen itu di tanggung pemerintah. Oleh karna itu, kepada seluruh ASN khususnya Guru dan tenaga pendidik Kota Bengkulu, agar dapat memahami dan mempelajari dari hak ASN itu apa saja, yang dapat dipenuhi untuk mendapatkan hak tersebut. Agar nantinya, tidak terjadi kekeliruan atau hal yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan kedepannya semua proses ini dapat dilaksanakan dengan baik. Jadi kita sudah melakukan tindakan sesuai dengan aturan, dan sudah berkoordinasi dengan BPJS dan BPKAD, itulah gunanya kita mengundang dan mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk mendapatkan dan menyampaikan penjelasan. Mungkin ini tidak tersampaikan dengan maksimal kepada guru PNS dan honorer," imbau Rosmayetti. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: