43 ASN Pemprov Bengkulu Diberhentikan

43 ASN Pemprov Bengkulu Diberhentikan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 43 oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Bengkulu, dipecat tidak hormat. Ini karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dijelaskan oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti kepada radarbengkuluonline.com Jumat (15/1)  siang.

"Dalam dua tahun ini, ada 43 oknum ASN di lingkup Pemprov Bengkulu dipecat karena melakukan tidak pidana korupsi. Dua diantaranya adalah guru. Ini membuktikan bahwa Pemprov Bengkulu memiliki komitmen kuat memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini," katanya. Ia mengatakan, 43 oknum ASN Pemprov Bengkulu yang dipecat secara tidak hormat tersebut, telah memiliki kekuatan hukum tetap atas hukuman yang diterimanya. "Jadi, ASN yang dipecat ini semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka juga telah menjalani hukuman di penjara," ujarnya.

ASN yang dipecat sebanyak ini, katanya selama ini bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu. Namun, dia tidak menjelaskan nama OPD tempat ASN yang dipecat tersebut bekerja. "Yang jelas, sampai saat ini ada 43 ASN di lingkup Pemprov Bengkulu diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor setempat," tambahnya.

ASN yang dipecat tersebut, katanya, bagi yang masih aktif tidak mendapatkan gaji lagi. Tapi bagi yang sudah pensiun, kasusnya baru diproses, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji pensiun bulanan. Selain itu, baru- baru ini dua pejabat Pemda Provinsi Bengkulu kembali tersangdung hukum. Sebelumnya akhir tahun kemarin Kejari Lebong telah menetapkan mantan Kepala PMD Provinsi Bengkulu tersangka terkait dugaan korupsi saat menjabati Eselon II di Kabupaten Lebong yang saat ini sedang menjalani persidangan untuk menunggu putusan incraht. Kemudian Kejati Bengkulu juga menahan Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu terkait dugaan korupsi pengaman banjir tahun 2019. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: