7 Perangkat Desa Sungai Ipuh Dilantik

7 Perangkat Desa Sungai Ipuh Dilantik

RBO >>> SELAGAN RAYA >>>  Kepala Desa (Kades) Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, resmi melantik 7 orang perangkat desa baru pada Jumat,(15/1) kemarin. Yang dilantik yaitu, Diplazer, SE dilantik sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), Eko Saputra sebagai Kasi Pelayanan, Adwen sebagai KAUR TU dan Umum, Deski Sardi sebagai Kaur Perencanaan, Bambang Budiarto, A.Md, Ak sebagai Kadus 1. Kemudian, Abadi sebagai Kadus II, dan Anipra sebagai Kadus III.

Dalam kegiatan pelantikan tersebut turut hadir Camat Selagan Raya diwakili Sekcam, Suratman, Kapolsek Teras Terunjam diwakili bhabinkamtibmas, Aipda Suryanto, Kepala KUA Selagan Raya, Zaikul, S.Ag, dan Ketua BPD Sungai Ipuh.

Kepala Desa Sungai Ipuh, Burzan dalam sambutannya mengatakan, prosesi ucapan sumpah jabatan saat pelantikan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia berharap masing-masing perangkat yang baru dilantik ini, diminta segera beradaptasi dengan lingkungan pemerintah desa, sekaligus dengan pekerjaan sesuai dengan posisi jabatan masing-masing. "Saya harap semua perangkat baru ini bisa mengemban tugasnya dengan baik. Dan mampu menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa," sampainya kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Dijelaskan Burzan, sebelum dilantik sebagai perangkat desa, 7 orang ini belum terikat dengan pekerjaan di pemerintah desa. Berbeda dengan sekarang, setelah dilantik ia berharap masing-masing mereka mampu bekerja dengan baik, bertanggung jawab dan bisa menjaga karakter sebagaimana seorang perangkat desa.

"Orang yang dilantik ini adalah pilihan dan utusan masing-masing kaum. Tetapi, jika pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah desa harus mengikuti aturan dan kebijakan yang ada di pemerintah desa," jelasnya.

Sementara itu, Camat Selagan Raya yang diwakili Sekcam, dalam sambutannya mengatakan, masing-masing perangkat desa yang baru dilantik ini, harus bisa memahami apa tugas dan pekerjaan yang harus ia lakukan. Jangan sampai semua pekerjaan harus diselesaikan oleh kepala desa.

"Dalam urusan pemerintah perangkat desa harus patuh dengan kepala desa. Kalau masalah kaum perangkat desa harus patuh kepada kepala kaum. Aturan adat dan aturan pemerintah harus disinkronkan. Dan jangan sampai bertolak belakang. Kearifan lokal kita hargai, aturan pemerintah juga harus dihargai," demikian tambahnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: