BPD Tidak Berwenang Mengaudit Kinierja Kades

BPD Tidak Berwenang Mengaudit Kinierja Kades

RBO >>>  IPUH >>>  Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos sebelumnya mengimbau seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Ipuh, agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang berlandaskan aturan yang sudah ditetapkan. Dia berharap BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di wilayah Kecamatan Ipuh ini harus bersinergi dalam membangun desa. Dan jangan saling mencari kesalahan.

"BPD bekerjalah sesuai dengan koridornya, dan Pemdes bekerjalah sesuai dengan tugasnya masing-masing," ucapnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Sambungnya, dalam tugasnya, BPD tidak ada wewenang mengaudit pembangunan yang dilakukan pemerintah desa. Dan jangan mencari kesalahan kinerja pemerintah desa. Namun BPD harus mengawasi kinerja Kepala Desa, memberikan pendapat atas pembangunan yang dilakukan pemerintah desa. Itupun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan sampai ada kesan atau unsur kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas sebagai BPD. Tampunglah aspirasi masyarakat, salurkanlah aspirasi masyarakat dengan baik. Namun tidak mencari-cari kesalahan kinerja pemerintahan desa," imbunnya.

Jika BPD dan pemerintah desa saling menyalahkan, maka yang akan terjadi tentu keterlambatan pembangunan di desa. Jadi, BPD dan pemerintah desa harus saling membutuhkan, dan harus saling bahu membahu untuk meningkatkan pembangunan desa.

"Saya harap seluruh BPD dan pemerintah desa di Kecamatan Ipuh ini bersinergi dalam membangun desanya masing-masing. Bekerjalah sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan," imbuhnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: