Petugas Ringkus Pemilik Ganja

Petugas Ringkus Pemilik Ganja

RBO, SELUMA - Tim Satresnarkoba Polres Seluma baru-baru ini FA alias Kibut warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Seluma Selatan. FA menjadi tersangka kepemilikan paket Narkotika jenis ganja. Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyamaran dan melalukan tehnik undercover buy. Undercover buy merupakan teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dimana seorang informan atau anggota polisi bertindak sebagai pembeli dalam jual beli. Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prsetyo S.IK menyampaikan kronologis bermula pada Rabu ( 13/1) lalu, melakukan undercover dengan menelpon pelaku dengan memesan satu paket voucher ganja senilai Rp 100 ribu dan menentukan lokasi pertemuam di areal persawahan desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan. Saat di lokasi, tersangka mengetahui gerak-gerik petugas dan lari tunggang langgang diareal persawahan. Petugas yang tak mau kehilangan jejak, melakukan upaya pengejaran dan meringkus pelaku. "Pada saat digeledah ditemukan 2 paket ganja senilai Rp 200 ribu," sampai Kapolres. Hasil pengembangan, juga dilakukan penggeledahan di pondok sawah milik pelaku dan didapati satu paket besar dengan nilai Rp 3 juta. Lalu paket sedang senilai Rp 1.800 ribu yang disembunyikan pelaku di bawah kasur dan di bagian dapur ditemukan 10 paket kecil dengan nilai Rp 1 juta. "Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sampai Kapolres. Selain barang bukti narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan HP jenis Redmi note 9 warna biru metalik dan satu lembar kaos warna garis -garis putih merk By Fashion dan celana dasar panjang warna hitam. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: