23 Kapal Nelayan Tertangkap Gunakan Trawl

23 Kapal Nelayan Tertangkap Gunakan Trawl

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut (AL), Danramil, Polairud Polres Mukomuko, Kesbangpol, Dinas Perikanan, dan Pokmaswas Kabupaten Mukomuko berhasil mengamankan sebanyak 23 kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang, Trawl. 23 unit kapal nelayan itu diamankan sepanjang operasi pengamanan perairan wilayah Kabupaten Mukomuko sepanjang Tahun 2020 lalu.

Kapal nelayan yang kedapatan menggunakan Trawl itu berasal dari wilayah Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, dan nelayan Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko. "Sepanjang operasi 2020 lalu, kita mendapati 23 kapal menggunakan Trawl," ujar Kadis Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP., M.Si ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang.

Disepakati, alat tangkap Trawl milik 23 kapal nelayan itu disita. Sementara kapalnya dilepaskan dengan syarat membuat surat perjanjian serta pernyataan tertulis tidak mengulangi perbuatan penangkapan ikan di wilayah perairan Mukomuko dengan cara ilegal. "Jika kedapatan lagi, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Data mereka sudah kami kantongi," sampainya.

Ia menegaskan, pada Tahun 2021 ini, tim gabungan tetap akan melakukan operasi pengamanan perairan wilayah Mukomuko dari illegal fishing. "Tapi sebelum operasi dilakukan, kami akan rapat bersama dulu bersama tim gabungan untuk menyepakati tindakan yang bakal diambil jika ada penangkapan nelayan pengguna Trawl dan illegal fishing lain," demikian Eddy. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: