Gusnan-Rifai Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

Gusnan-Rifai Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

BAHU DPP NasDem Kawal Kemenangan Pilkada BS

RBO, BENGKULU – Setelah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02 Budiman-Helmi (Bumi) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tim hukum Bumi telah menyampaikan materi gugatannya dan meminta agar Paslon 03 Gusnan-Rifai di diskualifikasi serta dilakukan pemilihan ulang di lima kecamatan. Tim Paslon 03 dengan didampingi oleh Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP NasDem mendatangi MK serta mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa Pilkada BS. “Hari ini, sebagaimana ketentuan dari MK, Kami sebagai kuasa dari Paslon 03 Gusnan-Rifai di Pilkada BS telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara permohonan yang sudah diajukan oleh Paslon lainnya pada Bbulan Desember 2020 lalu,” ungkap Sekjen DPP BAHU NasDem Regginaldo Sultan SH, MM saat dihubungi radarbengkuluonline.com, Selasa (19/1).

Dijelaskan oleh Regginaldo Sultan, pengajuan diri sebagai pihak terkait ini karena memang ada kepentingan serta terkait langsung dengan materi gugatan yang telah disampaikan Paslon lainnya. “Sidangnya akan dimulai Hari Selasa tanggal 26 Januari 2021. Untuk sidang itu, dari Paslon Gusnan-Rifai telah menyerahkan sepenuhnya pada tim hukum BAHU DPP NasDem. Sebab, diketahui Gusnan sendiri merupakan kader sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebab itu, mereka telah menyiapkan selain pengajuan permohonan sebagai pihak terkait kita telah mempelajari poin-poin dalil gugatannya. Kemudian kami telah menyiapkan jawaban serta bantahan-bantahannya sampai dengan alat bukti yang akan kita sampaikan saat sidang nanti,” terang Regginaldo Sultan.

Regginaldo Sultan yang didampingi oleh tim Gusnan-Rifai Gusman Fahrizal M.Kom saat di MK juga menegaskan bahwa hasil pleno rekapitulasi KPU BS perolehan dukungan suara untuk Gusnan-Rifai sama dengan data internal mereka. “Yang jelas kami akan memperkuat keputusan KPU BS yang telah memplenokan rekapitulasi Pilkada BS. Kalau kemudian ada dalil-dalil yang ditujukan langsung pada kami, maka saat itu kami dari tim hukum akan menangkisnya,” tegasnya.

Sebelumnya dari tim hukum Paslon 02 Budiman-Helmi, M. Zetriansyah SH dia menyampaikan bahwa gugatan yang mereka sampaikan ke MK untuk Pilkada BS terkait dugaan kecurangan Pilkada telah teregister di MK dan akan dijadwalkan untuk sidang pendahuluan.“Tuntutan kita hanya ada dua. Pertama, diskualifikasi paslon nomor 3 Gusnan Mulyadi-Rifai Tajudin. Kedua, lakukan pemilihan ulang di lima kecamatan. Yaitu Kecamatan Manna, Pasar Manna, Pino Raya, Kedurang dan Kedurang Ilir,” kata Zetriansyah.

Adapun materi gugatan yang disampaikan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang diduga dilakukan oleh paslon petahana Gusnan-Rifai. “Ada dugaan kecurangan dalam Pilkada BS tanggal 9 Desember lalu yang TSM. Gugatan kita teregister di MK pada tanggal 28 Desember lalu. Akta syarat sudah selesai semuanya. Tinggal kita (tim hukum,red) mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di MK,” pungkas Zet. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: