27 Januari Sidang MK

27 Januari Sidang MK

 Rohidin: Ini Biasa,Kita Ikuti Prosesnya

RBO, BENGKULU - Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur, Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi (AIR) yakin menang di MK. Apa dasarnya? Mereka menyiapkan 24 alat bukti dan 30 orang saksi untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur Bengkulu tahun 2020. Bukti berupa surat dan dokumen serta saksi yang sebagian besar dari masyarakat umum. Kuasa Hukum AIR, Zetriansyah mengungkapkan, sesuai materi gugatan yang disampaikan ke MK, yakni meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah - Rosjonsyah karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kedua, meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang. "Kita telah mendapat surat panggilan dari MK, dimana akan dilaksanakan sidang pada Hari Rabu tanggal 27 Januari atau Rabu depan. Bukti serta saksi sudah kita siapkan," kata Zetriansyah, kemarin (20/1). Dengan bukti dan saksi yang ada, pihaknya mengaku optimis gugatan dapat dikabulkan. Saat ini tim kuasa hukum telah bersiap mengikuti jalannya sidang. "Tentunya optimis gugatan dikabulkan karena kami mempunyai bukti keterlibatan ASN oleh Paslon 02. Dimana untuk prinsipal, ahli itu akan disiapkan secara jaringan. Insya Allah dari saksi dan bukti yang disiapkan, kita optimis gugatan akan dikabulkan. Kemudian melihat pasca keputusan Bawaslu Lampung, kami yakin gugatan untuk diskualifikasi ini bisa dilakukan oleh MK. Sebab sekarang MK akan melihat dari pokok-pokok gugatan tidak serta merta berdasarkan selisih suara. Apalagi bukti dan saksi yang kami punya saat ini sangat dapat membuktikan adanya dugaan keterlibatan ASN dimana sudah ada data-datanya dan juga dugaan penggunaan fasilitas negara," terang Zet. Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Eko Sugiato memastikan dengan bergulirnya sidang di MK maka tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih pada 9 Desenber lalu ditunda. "Penetapan pasangan calon terpilih nanti menunggu putusan MK dulu dan pelantikan gubernur yang mestinya tanggal 12 Februari, kemungkinan pelantikannya juga akan ditunda," kata Eko. Eko memperkirakan gugatan itu diputus oleh MK pada 16 Februari atau selambat - lambatnya pada 24 Maret 2021. Sehingga, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu yang penunjukkannya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "KPU juga telah berkoordinasi dengan KPU RI mengenai penyusunan jawaban dan menyiapkan alat bukti," katanya. Sementara itu, Paslon Gubernur 02 Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Rohidin mengaku siap mengikuti jalannya proses persidangan yang nantinya akan didampingi tim kuasa hukum. "Sengketa Pilkada itu hal yang biasa dan kita siap mengikuti prosesnya," demikian Rohidin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: