Sapuan – Wasri Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Sapuan – Wasri Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Masuk Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko kembali melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada yang belum dilaksanakan. Tahapan tersebut, yakni Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau pemenang Pilkada.

Pleno penetapan pemenang Pilkada ini dilaksankan, Kamis (21/1) kemarin. Ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Mukomuko, Irsyad serta didampingi empat komisioner KPU Mukomuko yang lain.

Pada pleno tersebut, Cabup nomor urut 1, Choirul Huda dan Cabup nomor urut 2, Sapuan, terpantau kompak. Kekompakan keduanya dalam hal, sama-sama absen atau tidak menghadiri kegiatan tersebut. Tidak hanya Cabupnya yang kompak absen, Cawabupnya, Rahmadi dan Wasri juga tidak terlihat hadir pada pleno penetapan pemenang Pilkada Mukomuko ini.

Dijelaskan Irsyad, pihak KPU Mukomuko mengundang Paslon untuk hadir pada pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih ini. Akan tetapi, kedua Paslon mengkonfirmasi ke KPU Mukomuko, mereka tidak dapat hadir lantaran berhalangan.

"Masing-masing Paslon ada pemberitahuan ke KPU, tidak bisa hadir karena berhalangan. Maka, kedua Paslon diwakili oleh masing-masing Tim Pemenangan serta perwakilan dari Parpol pengusung. Meski Paslon tidak hadir, tidak mempengaruhi jalannya pleno," ujar Irsyad.

Dalam pleno, Irsyad menyampaikan, Paslon nomor urut 2, Sapuan - Wasri memperoleh suara lebih banyak. Yakni 55.112 suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Choirul Huda - Rahmadi memperoleh 41.739 suara. Dengan hasil demikian, Sapuan - Wasri ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih atau pemenang Pilkada Tahun 2020.

Pleno tersebut berjalan dengan lancar. Berita Acara penetapan Paslon terpilih telah ditandatangani oleh pihak berwenang. Selanjutnya ketetapan ini akan disampaikan ke lembaga DPRD Mukomuko.

"Besok (hari ini) hasil penetapan ini akan kami sampaikan langsung ke DPRD Mukomuko untuk ditindaklanjuti sampai proses pelantikan Paslon terpilih tersebut," demikian Irsyad.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengatakan, Lembaga DPRD akan melakukan proses lebih lanjut setelah hasil pleno KPU Mukomuko sudah diterima pihaknya. Tindak lanjut DPRD, ungkap Ali, diantaranya memparipurnakan hasil Pilkada itu hingga akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bengkulu.

"Kita tunggu dulu surat resminya. Setelah itu kita tindaklanjuti sesuai Tatib (tata tertib) dan prosedur," sampai Ali. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: