Komisi II Dukung Hibah Aset ke Instansi Vertikal

Komisi II Dukung Hibah  Aset ke Instansi Vertikal

Untuk Pelayanan Masyarakat

RBO, BENGKULU - Terkait hibah aset ke instansi vertikal, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Indra Sukma mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan. Apalagi bangunan yang dibangun merupakan sarana prasarana penunjang pelayanan ke masyarakat. "Jika tujuannya untuk peningkatan pelayanan ke masyarakat, saya setuju. Bahkan komisi 2 DPRD Kota dan Pemkot siap mensupport bila nanti ada usulan pembangunan Kantor Polsek Singgaran Pati yang memang sangat dibutuhkan untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat," kata Indra Sukma kepada RADAR BENGKULU kemarin. Lebih jauh dikatakan, bahwa hibah aset merupakan bagian dari sinergi Pemkot dengan Kejati, Kejari, Polda, Polres, Korem serta Kodim. Sinergitas itu ditunjukkan dengan rutinnya Pemkot menyalurkan hibah dalam bentuk bangunan ke instansi vertikal tersebut.

"Hibah barang milik daerah tersebut dilaksanakan bertujuan untuk membantu dan menunjang kepentingan penyelenggaraan pemerintahan pusat yang berada di Kota Bengkulu, serta untuk peningkatan pelayanan kepada negara dan masyarakat Kota Bengkulu," kata Indra.

Pria yang akrab disapa Ucok ini menambahkan, hibah pembangunan atau hibah fisik bisa saja dan boleh dilaksanakan tiap tahun. Sementara, hibah dana tidak bisa dilakukan tiap tahun. Untuk diketahui bahwa pada 2021 ini, ada Rp 50 miliar anggaran di Cipta Karya PUPR Kota Bengkulu. Pada anggaran di Cipta Karya ini juga ada dana yang dihibahkan dana pembangunan ke instansi vertikal seperti Polda, Polres, Kejati, Kejari dan Kodim dengan total sebesar Rp 34 miliar. (lay).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: