Ini Syarat Menggelar Pesta Pernikahan

Ini Syarat Menggelar Pesta Pernikahan

Kedua Belah Pihak Wajib Rapid Test Swab Antigen

RBO, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM menyikapi adanya permintaan yang disampaikan oleh beberapa pelaku usaha terkait pesta pernikahan. Untuk itu hal tersebut disikapi oleh Bupati dengan asumsinya seluruh Kepala Desa wajib mengetahui kalau ada kegiatan keramaian agar bisa memantau apakah kegiatan tersebut mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk memulihkan perekonomian khususnya di Bengkulu Selatan kita semua harus bersatu dan saling bekerja sama agar apa yang kita lakukan bisa berjalan dengan baik, Mampu memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 dengan perekonomian tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi saat ini menggelar pesta pernikahan sudah diperbolehkan di sejumlah daerah di Indonesia," Jelas Gusnan di Pendopo Rumdin Selasa( 09/02).

Agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan, Untuk menggelar pesta ataupun resepsi pernikahan cukup satu hari saja dengan mengikuti petunjuk - petunjuk yang sudah diatur seperti tidak ada penyambut tamu, Tidak ada bersalaman antar tamu bahkan dilarang untuk duduk yang mengakibatkan kerumunan.

Bagi pihak rumah yang akan mengadakan pesta pernikahan anggota keluarga kedua belah pihak wajib mengikuti Rapid Test Swab Antigen untuk memastikan bahwa tidak ada disalah satu kedua keluarga yang terpapar Covid - 19.

"Walaupun nanti dari hasil Rapid test Swab Antigen ada salah satu dari pasangan pengantin yang terpapar, resepsi bisa terus dilanjutkan dengan syarat yang terpapar tidak boleh keluar dari ruangan, Untuk itu kita berharap yang punya hajatan bisa mengerti apa yang kita lakukan untuk menciptakan keadaan yang kondusif dan merubah Bengkulu Selatan ini kedalam zona hijau untuk selamanya," Paparnya.

Bagi masyarakat maupun yang punya hajatan tersebut di kemudian hari pada saat pesta pernikahan tersebut terbukti melanggar Protokol Kesehatan, Maka akan diberikan sanksi denda yang cukup berat kepada yang punya hajatan bahkan bisa saja sampai ke tindak pidana ringan (Tipiring).

"Tetapi sebenarnya bukan itu yang Pemerintah Harapkan, Melainkan tingkat kesadaran masyarakat yang wajib mengikuti protokol kesehatan tersebut. sehingga Covid - 19 ini bisa cepat pergi dari Bengkulu Selatan dan tidak membatasi kegiatan kita yang lazim kita lakukan selama ini," Pungkas Gusnan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: