BS Belum Berlakukan Sertifikat Elektronik

BS Belum Berlakukan Sertifikat Elektronik

Kalau Ada Yang Mengaku Dari BPN dan Menarik Sertifikat, Jangan Dilayani

RBO, MANNA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan Surahman, S.T . M.H  mengatakan untuk menghindari pemberitaan hoax mengenai sertifikat elektronik, untuk Bengkulu Selatan belum berlakukan sertifikat elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Karena Bengkulu Selatan, database kami masih jauh dari lengkap, Sangat ini persentasenya mencapai 46 persen dari data best kami yang sudah valid. Artinya dari bukti fisik dan dan data best kami sama yang lainnya masih dalam peralihan menuju digital dan perbaikan," kata Surahman di BPN Bengkulu Selatan, Rabu (10/02).

Saat ini yang sudah menerapkan sertifikat elektronik harus mencapai data best 98 persen. Dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia hanya ada dua wilaya Jakarta ada 2 Badan Pertanahan dan Surabaya 5 Badan Pertanahan, Tetapi saat ini untuk di 7 Badan Pertanahan tersebut pembuatan sertifikat elektroniknya sementara waktu hanya untuk instansi saja.

Tetapi pihaknya akan berusaha untuk melakukan perubahan untuk memperbaiki sistem - sistem yang ada untuk memvalidkan data serta mencapai persentase yang diharapkan, Sehingga Bengkulu Selatan kedepannya secara berkala bisa menerapkan sertifikat elektronik tersebut.

"Adapun manfaat yang bisa kita peroleh dari pembuatan sertifikat elektronik ini seperti penghematan dalam penggunaan kertas, pengelolaan arsip dalam bentuk digital, prosesnya transparan dan akuntabel, Penandatangan sertifikat tersebut tidak perlu menunggu pejabatnya berada ditempat, apabila terjadi bencana alam sudah tersimpan didalam database," paparnya.

Sertifikat elektronik menciptakan efisiensi dalam pendaftaran tanah, mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan pertanahan, serta menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha.

Kedepannya untuk seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan mengikuti sertifikat elektronik seperti negara - negara tetangga seperti Jepang, Australia, Malaysia, Jepang, Filipina sehingga dalam suatu wilayah tersebut tidak ada sejengkal tanahpun yang tidak masuk dalam sertifikat elektronik nantinya. "Sekedar diketahui saja bagi masyarakat di Bengkulu Selatan sertifikat ini dalam tahun ini belum diberlakukan ada kemungkinan dua atau tiga tahun kedepan. Tetapi BPN tidak akan menarik sertifikat yang lama dan sertifikat yang lama tetap berlaku, Kalau nantinya ada yang mengaku dari pihak BPN yang ingin menarik sertifikat, tolong jangan dilayani," Pungkas Surahman.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: