Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Bengkulu Sudah Tepat

Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Bengkulu   Sudah Tepat

RBO >>>  BENGKULU >>>  Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu dinilai telah terbuka berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu, Mona Anggraini, S.Pt dalam rapat evaluasi Peraturan Bawaslu No 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Rabu (10/2).

"Dalam penilaian ini, kita tetap mengacu pada parameter yang telah ditentukan Bawaslu RI dan harus diikuti Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota. Paramater itu diantaranya kepemilikan website yang harus bisa diakses, kemudian juga pelayanan informasi sebagaimana yang diatur dalam UU No 14 tahun 2008," ungkap Mona.

Menurutnya, berdasarkan pantauan pihaknya, terkait pengelolaan website ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu selalu mengupdate informasi yang mereka miliki. "Sehingga memudahkan bagi publik untuk mengakses dalam mencari informasi yang diinginkan. Tentunya informasi-informasi yang berkaitan dengan kewenangan Bawaslu," kata Mona.

Kemudian, lanjut Mona, gelombang informasi setiap saat diupdate Bawaslu Provinsi Bengkulu. Baik dari dari sisi anggaran, kegiatan ataupun hasil yang telah dikerjakan. "Sehingga Bawaslu ini terbuka dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Terkait penggunaan media sosial (Medsos), itu sah-sah saja ketika digunakan untuk menyampaikan informasi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, M.Pd menyampaikan, pihaknya sejauh ini terus berupaya memberikan informasi publik secara lengkap dan transparan. "Seperti halnya berkaitan dengan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Dimana sampai dengan saat ini tahapannya belum berakhir," pungkas Patimah. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: