Air Terjun Talang Buai Bisa Dikelola

Air Terjun Talang Buai Bisa Dikelola

Pemdes Sudah Siapkan  Status Lahan

RBO >>> SELAGAN RAYA >>>  Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko mengaku objek wisata air terjun di Desa Talang Buai bisa dikembangkan. Baik itu menggunakan Dana Desa (DD) maupun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko. Namun, yang menjadi kendala, pihaknya belum mendapat kejelasan status pemilik lahan air terjun tersebut. Padahal objek wisata air terjun itu sudah tercatat dan didata Disparpora Mukomuko.

Kepala Dinas Parpora, Apriansyah, ST, MT saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, agar menyampaikan berkas kejelasan status kepemilikan lahan. Karena yang namanya pembangunan dari pemerintah status lahannya harus jelas. Dan jangan sampai terjadi persoalan dikemudian hari. "Kami sudah minta kepada Pemdes setempat agar menyampaikan kejelasan status tanah di air terjun tersebut. Tetapi sampai saat ini belum mereka sampaikan kepada kami," ucap Aprisnysah saat dihubungi radarbengkuluonline.com  melalui telepon seluler tadi siang.

Pihaknya dari Disparpora minta kepada Pemdes setempat, agar secepat mungkin menyampaikan berkas pembebasan lahan tersebut ke Disparpora. Sehingga pengembangan wisata air terjun tesebut bisa diusulkan. Kendati pembangunan tidak bisa sekaligus, tetapi bisa dilakukan secara bertahap. Misalkan tahun ini pembangunan toilet, tahun depan kamar ganti, tahun selanjutnya pembangunan fasilitas lainnya.

"Kalau ada program pengembangan wisata saat ini, kami tidak punya pegangan untuk mengusulkan wisata air terjun Talang Buai. Kita harap Desa setempat segera menyampaikan status kepemilikan lahan Air Terjun Talang Buai ke Disparpora Mukomuko," demikian jelasnya.

Sementara Pj Kades Talang Buai, Lukman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dari Pemdes sudah menuntaskan persoalan status kepemilihan lahan air terjun tersebut. Ia mengaku lahan air terjun tersebut memang milik masyarakat Talang Buai. Dan pemilik lahan mengizinkan terkait dengan pengelolaan air terjun tersebut.

"Kalau masalah pembebasan lahan sudah selesai dan tidak ada lagi persoalan. Pemilik lahan di kawasan air terjun itu sudah dihubungi. Dan mereka memberikan izin untuk mengembangkan air terjun tersebut. Surat pembebasan lahan tinggal diserahkan ke Disparpora," demikian Lukman.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: