Kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 Diapresiasi Warga

Kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 Diapresiasi Warga

KPM BLT DD 2021 Desa Talang Lembak Jadi 19 KK

RBO, ARGA MAKMUR - Pemerintahan Desa Talang Lembak Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara menggelar musdesus pada Selasa (16/02/2021) di Balai Desa setempat. Kegiatan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka tetapi tetap mengindahkan imbauan pemerintah tentang social dan physical distancing.

Agenda kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan data rumah tangga calon penerima BLT dana desa. Selain itu juga dibahas mengenai bantuan pemerintah mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Air Besi Ajiansyah,A.Ma.Pd, Babinsa, Pendamping Desa, pemerintah desa, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19 beserta unsur lain yang terkait di desa. Kepala Desa Talang Lembak Fauzi DR menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat menyatakan diri terdampak Covid-19 dan memberikan apresiasi kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui Kadun yang melakukan pendataan serta memverifikasi calon penerima BLT-Dana Desa.

“Saya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui kadun untuk mendata dan memverifikasi rumah tangga calon penerima BLT-Dana Desa karena mayoritas masyarakat terdampak Covid-19 ini,” kata DR

Disamping itu, Kepala Desa Talang Lembak juga menyampaikan bahwa untuk mencukupi kekurangan kebutuhan masyarakat Pemerintah Desa Talang Lembak telah menetapkan calon penerima BLT DD desa Talang Lembak ini, ada sebanyak 19 KK  KPM penerima BLT DD tahun 2021 ini, memang tahun ini meningkat dari tahun 2020 sebelumnya hanya 13 KK.

Camat Air Besi Ajiansyah,A.Ma.Pd menyampaikan dan memberikan arahan kepada Pemerintah Desa Talang Lembak dan BPD serta seluruh peserta yang hadir agar memperhatikan dan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT Dana Desa ini untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan.

“Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-Dana Desa untuk meminimalisir adanya kesalahan dan jangan sampai mengambil keputusan yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata Ajiansyah. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: