DPRD Segera Jadwalkan Paripurna Umumkan Pemenang Pilgub

DPRD Segera Jadwalkan Paripurna Umumkan Pemenang Pilgub

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pihak penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Jumat (19/2) menyerahkan salinan berita acara penetapan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 ke DPRD Provinsi Bengkulu. "Sebagaimana yang diatur dalam rangka peraturan KPU satu hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur terpilih, harus segera disampaikan ke DPRD provinsi untuk diproses selanjutnya," ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM kepada radarbengkuluonline.com  Jumat (19/2).

Irwan mengatakan, hal itu dilakukan agar diproses  pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur. Dimana satu hari setelah penetapan KPU harus menyerahkan ke DPD Provinsi Bengkulu. "Yang diserahkan adalah berita acara, hasil penetapan gubernur terpilih beserta surat keputusan dari KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih," kata Irwan.

Irwan yang datang ke DPRD Provinsi Bengkulu dengan ditemani komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si, Emex Verzoni SE, kemudian Sekretaris KPU Sudirman SH, serta Kabag Oktan SH mengatakan, nantinya DPRD tentunya punya mekanisme tersendiri yang mengatur seperti apa menindaklanjuti dokumen yang KPU sampaikan. "Untuk mekanisme proses selanjutnya silakan tanya langsung dengan pihak DPRD. Karena sudah bukan kewenangan KPU lagi," kata Irwan.

Adapun dari Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Drs H. M Rizal SH  mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan KPU. Kemudian,  akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Nanti pihaknya akan mengagendakan melaksanakan rapat paripurna dengan anggota dewan.

"Ini akan kita tindak lanjuti dalam paripurna. In sya Allah dalam waktu dekat. Karena saat ini dewan sedang DL," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah diparipurnakan, dirinya bersama Asisten l Setda Provinsi Bengkulu akan menyerahkan ketetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu ke Kemendagri.

"Untuk proses di Kemendagri itu kita tidak tahu berapa lama. Yang jelas kalau di DPR in sya Allah mudah-mudahan ini tidak mendapat hambatan halangan apa pun," tutupnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: