Desa Gading Jaya Rampingkan Dusun

Desa Gading Jaya Rampingkan Dusun

RBO >>>  SUNGAI RUMBAI >>>  Pemerintah Desa (Pemdes) Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, merampingkan jumlah dusun di wilayah desanya. Dimana jumlah dusun di Desa Gading Jaya sebelumnya ditetapkan sebanyak 2 dusun. Yaitu Dusun I dan Dusun II. Sekarang kedua dusun tersebut dirampingkan atau dijadikan satu dusun. Hal tersebut untuk menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2020 tentang dusun.

Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Rahmadi, SH mengatakan, sebelum dilakukan perampingan, jumlah penduduk di dusun I tercatat kurang dari 1000. Sementara jumlah penduduk di dusun II juga tercatat krang dari 1000. Jadi, kedua dusun tersebut disatukan menjadi satu.

"Sesuai dengan Perbup Nomor 34 tahun 2020. Jumlah penduduk kurang dari 1000 dijadikan satu dusun. Sebelumnya di Desa Gading Jaya terdapat dua dusun. Karena jumlah penduduk kurang dari 1000. Sekarang dua dusun kita rampingkan menjadi satu dusun," ucap Rahmadi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Pasca perampingan dusun ini, tambah Rahmadi, pihaknya langsung melakukan perekrutan Kadus baru sesuai dengan kesepakatan BPD dan tokoh masyarakat setempat. Adapun Kadus yang ditetapkan pasca perampingan, yaitu atas nama M. Yunus.

"Prosesi pelantikan Kadus baru sudah kita laksanakan. Saat ini yang bersangkutan (kadun baru) sudah mulai bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya," demikian Rahmadi.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: