1.274 Penerima Beasiswa PIP Terancam Gagal Cair
RBO >>> BENGKULU >>> Operator Kartu Indonesia Pintar (KIP) SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Marwan mengatakan, ditahun 2020 kemarin, masih ada 1.274 siswa yang belum melaporkan nomor KIP siswa ke sekolah masing-masing. Jika ditanggal 28 Februari 2021 belum juga melapor, maka bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini akan kembali ke kas negara.
"Sebenarnya, banyak faktor yang menjadi kendala dalam pencairan dana PIP tersebut. Seperti, siswa penerima beasiswa kelas 6 untuk SD, dan kelas 9 SMP, ketika pindah sekolah, atau naik kelas, siswa kelas 6 SD naik kelas ke SMP, dan kelas 9 SMP ke SMA, secara administrasinya banyak siswa tidak melapor diri ke sekolah yang baru sebagai penerima PIP," ujar Marwan kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Dipaparkannya, dari pendataan Dikbud Kota ditahun 2019, jumlah siswa yang belum mencairkan bantuan PIP, tingkat SD sebanyak 1.185 dari jumlah total penerima hampir 8.000an siswa. Sedangkan, tingkat SMP sebanyak 306 orang dari total penerima mencapai 4.000an. Sementara itu, penerima PIP ditahun 2020, masih tersisa 1.274 orang, dari 8 ribuan penerima tingkat SD. Sementara siswa SMP masih menyisakan 759 orang.
Untuk diketahui, cara mencairkan bantuan PIP, pertama, siswa atau orangtua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Kedua, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat. Ketiga, Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait. Keempat, data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
Kemudian yang kelima, lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui. Keenam, lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP. Ketujuh, lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan. Delapan, lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta. Sembilan, siswa atau orangtua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur. (ach)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: