Demi Uang Rp 90 Ribu, Warga MM Diancam 6 Tahun

Demi  Uang Rp 90 Ribu, Warga MM Diancam 6 Tahun

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  JM (29) dan Al (50), warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Mukomuko harus mengenakan pakaian orange saat dihadirkan dalam press release Polres Mukomuko dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (4/3) di Mapolres setempat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah kedapatan melakukan aktivitas pengangkutan 20 jerigen (31 liter) BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin dan ketentuan yang berlaku pada hari Senin (1/3) lalu.

Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

"Penangkapannya hari Senin kemarin tanggal 1 Maret. Barang Bukti yang kami amankan 20 jerigen BBM jenis Bio Solar. Satu jerigen berisi sekitar 31 liter. Selain itu satu unit mobil Toyota Kijang Grand Exstra Warna Merah dengan Nopol BH 1718 LD yang digunakan untuk mengakut BBM turut kami amankan," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH., S.IK., MH. melalui KBO Reskrim, IPDA Kurtani, Kamis kemarin.

Dijelaskan Kurtani, dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang ancaman penjaranya 6 tahun penjara ini, tsk JM bertindak sebagai sopir yang mengantar BBM tersebut. JM diupah sebesar Rp 80 ribu sampai Rp 90 ribu setiap sekali ngantar.

"Kalau tsk Al ini selaku pemilik BBM dan kendaraan. Tsk JM menerima upah dari tsk Al," terangnya.

Kronologis penangkapan pada hari Senin (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Patroli Sat Sabhara Polres Mukomuko menemukan satu unit kendaraan Toyota Kijang Grand Extra warna merah dengan Nopol BH 1718 LD di SP 5, Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto. Mobil tersebut dikemudikan oleh saudara JM diketahui sedang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 20 jerigen.

Pada saat petugas menanyakan tentang izin pengangkutan BBM tersebut, JM tidak dapat menunjukkan izin untuk pengangkutan BBM jenis bio solar tersebut. Sehingga JM beserta BBM dan satu unit kendaraan Toyota diamankan di Mapolres Mukomuko untuk diproses lebih lanjut.

Setelah diminta keterangan, JM membeberkan jika pemilik kendaraan dan BBM tersebut adalah Al. JM mengaku hanya sebagai sopir atau pengantar. Lalu polisi turut mengamankan terduga pemilik BBM tersebut ,yakni tsk Al.

"Perkara ini masih terus kami kembangkan," demikian Kurtani. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: