Bengkulu Berlakukan Pembebasan Pajak Kendaraan Motor, PAD Tambah Rp 40 M

Bengkulu Berlakukan Pembebasan Pajak Kendaraan Motor, PAD Tambah Rp 40 M

RBO, BENGKULU - Mulai kemarin Senin (8/3), Pemda Provinsi Bengkulu resmi memberikan program relaksasi dalam pembayaran pajak bermotor khusus roda dua. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemda Provinsi Bengkulu, Hj Noni Yulesti, MM mengatakan ada sebanyak 900 ribu unit kendaraan bermotor, dalam data yang ada wajib pajak yang aktif membayar pajak denda bermotor ini ada sebanyak 300 ribu unit. Selain itu pihaknya menargetkan pendapatan pajak ini dapat mencapai Rp 40 Miliar. "Berarti ada sebanyak 600 ribu kendaraan bermotor yang belum aktif membayar. Dengan program ini paling tidak ada 250 ribu wajib pajak dapat mengurus administrasi tersebut. Targetnya itu bisa mencapai sebanyak 40 miliar rupiah," terangnya saat jumpa pers di Kantor Gubernur.

Noni menjelaskan pembebasan denda dan pajak motor yang dimaksud yaitu pembebasan tunggakan pajak dan denda. Namun, untuk pajak di tahun berjalan tetap harus dibayar.

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sepeda motor milik pemerintah atau kendaraan dinas. Pajak motor pelat merah tetap mengacu pada Keputusan Gubernur nomor P.408.BPKD tahun 2020.

"Malahan PAD kita bertambah, karena yang tidak aktif membayar pajak diberikan relaksasi. Sehingga membayar ditahun berjalan ini, tetapi semua tunggakan dan denda tidak dibebani oleh karena itu pendapatan kita bertambah. PAD kita ditahun ini sudah ada sebanyak Rp 257 miliar dari pajak bermotor baik roda dua, empat dan seterusnya," tungkasnya.

Kepala Jasa Raharja Provinsi Bengkulu, Abdul Haris, SE mengutarakan, dengan adanya kemudahan ini pihaknya tetap memberikan santunan kecelakaan bermotor. Sama pada tahun yang lalu, pengurusan administrasi pun dipermudah hanya memakan dua sampai tiga hari uang santunan tersebut sudah didapat oleh wajib pajak atau pengendara bermotor.

"Kita juga sudah memberikan dispensasi keterlambatan pembayaran ini sanksi administrasi pembayaran wajib dan kecelakaan sudah diberikan kebebasan pada tahun lalu. Tentu dengan program ini Jasa Raharja maupun ada relaksasi pembebasan denda, tetap berkomitmen memberikan pelayanan baik dalam rangka santunan kecelakaan lalu lintas. Sehingga sebelum dua hari sampai tiga hari itu pembayaran sudah bisa diselesaikan," ujarnya.

Dijelaskan Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda dua se-Provinsi Bengkulu atau artinya yang menggunakan pelat kendaraan BD. Kemudian CCnya itu untuk yang di bawah 150cc.

Rohidin juga menyampaikan, program ini merupakan upaya mendorong pendapatan daerah di tengah kondisi covid -19 saat ini. “Mulai hari ini sampai bulan Desember yang akan datang pembebasan denda pajak berlaku. Kita aktifkan secara proaktif dari seluruh Samsat di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Kemudian juga bisa menggunakan fasilitas Samsat Corner, Samsat Virtual, Samsat Dhrive Thrue serta ada samsat desa dan samsat keliling," sampai Rohidin. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: