Koalisi Langit Biru Lakukan Aksi di Pemprov Bengkulu

Koalisi Langit Biru Lakukan Aksi di Pemprov Bengkulu

Minta Pemerintah Paham Bahaya Limbah PLTU

RBO >>>  BENGKULU >>>  Sejumlah aktivis lingkungan dari Koalisi Langit Biru dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 melakukan aksi protes terkait penghapusan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3). Mereka melakukan aksi teatrikal jalanan dengan atribut caping serta abu PLTU batu bara (tepung). Hal ini ditujukan ke pemerintah untuk menggambarkan bahaya limbah batubara yang selama ini menghantui masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU. Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak #BersihkanIndonesia yang juga dilakukan di beberapa daerah seperti di Padang, Pekan Baru, Cilacap, Kaltim, Banten, dan Jakarta.

Presiden Joko Widodo menghapus limbah batubara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3). Hal ini tertuang dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[1] Keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batubara ini adalah kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional.

Penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), termasuk Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya.

Budi Franata selaku koordinator aksi mengatakan bahwa aksi yang dilakukan adalah bentuk kritikan kepada Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang justru tidak berpihak terhadap keselamatan lingkungan.

"Yang kami takutkan apabila hal ini tidak menjadi perhatian oleh pemerintah, maka akan menimbulkan dampak buruk yang luar biasa untuk kehidupan kami di masa yang akan datang. Masih berstatus limbah B3 saja kami sudah merasakan dampak yang sangat buruk dan merusak lingkungan di sekitar kami," ungkap Budi kepada  radarbengkuluonline.com  Rabu (17/3).

Upaya masif oligarki batubara ini dimulai dari revisi UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, proyek hilirisasi batubara yang berusaha membajak RUU EBT, dan sekarang dengan menghapus limbah FABA dari jenis limbah B3. Kebijakan demi kebijakan ini hanya bertujuan agar industri energi kotor batubara dapat terus mengeruk untung berganda.

Dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Batubara mengandung berbagai jenis unsur racun termasuk logam berat dan radioaktif. Ketika batubara dibakar di pembangkit listrik, maka unsur beracun ini terkonsentrasi pada hasil pembakarannya, yakni abu terbang dan abu padat (FABA). Ketika FABA berinteraksi dengan air, unsur beracun ini dapat terlindikan secara perlahan, termasuk arsenik, boron, kadmium, hexavalent kromium, timbal, merkuri, radium, selenium, dan thallium ke badan lingkungan. "Intinya kami minta kembalikan FABA, karena berbahaya dan beracun," tegas Budi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: