Dikbud : Yang Ikhlas Boleh Beri Sumbangan Komite

Dikbud : Yang Ikhlas Boleh Beri Sumbangan Komite

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Dra. Rosmayetti, MM mengatakan, saat ini sekolah sudah memulai Kegiatam Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah ditengah pandemi Covid-19. Namun, tidak serta merta komite sekolah meminta sumbangan ke orangtua siswa. Walaupun itu semua, untuk kemajuan dalam suatu sekolah tersebut, tanpa ada campur tangan dari komite sekolah . "Tidak dek, kecuali yang ikhlas menyumbang," tulis Rosmayetti saat menanyakan apakah boleh komite sekolah ambil sumbangan ke orangtua siswa melalui pesan singkat WA kepada radarbengkuluonline.com, Minggu (4/4).

Dijelaskannya, larangan tersebut bukan bersifat baku. Melainkan, koordinasi pihak sekolah, komite dan orangtua siswa bagaimana menyikapi permasalahan yang ada di sekolah tersebut. Intinya, musyawarah bersama perlu dijalankan dengan sebaik mungkin.

"Ya, kami mengharapkan seperti itu, ada komunikasi yang intens, baik itu pihak sekolah, komite dan orangtua siswa. Tapi, biasanya orangtua siswa yang kurang mampu pasti gratis," jelasnya.

Untuk diketahui, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: