BNN Provinsi Bengkulu Bongkar Praktik Bisnis Online Ganja Gorila

BNN Provinsi Bengkulu  Bongkar Praktik Bisnis Online Ganja Gorila

RBO >>>  BENGKULU >>>  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membongkar praktik bisnis online ganja gorila. Hasilnya, sebanyak 147,76 gram atau 22 paket klip plastik ganja gorila didapatkan dari 3 tersangka. Mereka ini berinisial Ma (23) warga Jalan Salak Kelurahan Lingkar Timur, salah satu honorer, Fr (23) warga Padang Serai, dan Me (22) warga Jalan Telaga Dewa Asri, Kelurahan Muara Dua yang merupakan mahasiswa aktif di Kota Bengkulu.

Penangkapan para tersangka ini, pada Minggu 28 Maret yang lalu. Saat itu anggota mendapatkan informasi masyarakat soal adanya peredaran ganja gorila di kawasan Jalan Kuala Alam. Tepatnya, dekat Bapas Bengkulu. Benar saja, ditempat tersebut anggota langsung mengamankan Ma, yang diduga hendak melakukan transaksi dua paket ganja gorila. Ini dijual sebesar Rp 800 ribu. Setelah itu kemudian pihaknya melakukan pengembangan.

Dari pengakuan Ma, barang tersebut didapat dari tangan Fr. Dikediamannya, Fr bersama rekannya Me yang sedang mengisap ganja gorila tersebut. "Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditangan rekannya Fr dan Me ini didapatkan lagi sebanyak 20 bungkus plastik yang sudah hendak dijual," ujar Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat jumpa pers Senin (5/4) kemarin.

Toga melanjutkan, dari pengakuan para tersangka, mereka ini menjalankan bisnis ini baru selama 3 bulan. Dalam modusnya, para tersangka ini membuat akun Instagram media sosial yang sengaja untuk dijualkan oleh pembeli. "Ini modus baru. Mereka jual melalui bisnis online. Bahkan sudah ada merknya. Biasanya dari pengakuan tersangka ini, menjual nya 1 paket lima ratus ribu dengan berat 3,5 gram. Barang ini menurut mereka dipesan melalui Kota Bandung. Tembakau mereka beli sendiri, namun cairan sintetisnya mereka pesan," sampai Toga.

Dari tangan para tersangka diamankan 4 handphone, 3 kendaraan bermotor, 1 unit alat pelinting rokok, 1 unit timbangan, puluhan stiker dan ratusan ribu rupiah diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: